BREAKING NEWS
Kamis, 22 Januari 2026

PBNU Minta Gus Yahya Mundur dari Jabatan Ketua Umum, Ini Isi Lengkap Putusan Syuriah

Adelia Syafitri - Sabtu, 22 November 2025 13:15 WIB
PBNU Minta Gus Yahya Mundur dari Jabatan Ketua Umum, Ini Isi Lengkap Putusan Syuriah
Ketua Umum PBNU, Yaqut Cholil Staquf (Gus Yahya). (foto: Ilham Balindra/Tempo)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) berada di tengah pusaran polemik internal setelah Risalah Rapat Harian Syuriah PBNU beredar luas di media sosial.

Dalam risalah yang ditandatangani Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar itu, Syuriah meminta Ketua Umum PBNU, Yaqut Cholil Staquf (Gus Yahya), mengundurkan diri dari jabatannya.

Rapat Harian Syuriah tersebut berlangsung pada Kamis, 20 November 2025, di Hotel Aston City, Jakarta. Sebanyak 37 dari 53 anggota pengurus harian Syuriah hadir dalam forum tersebut.

Baca Juga:

Dalam dokumen yang tersebar, terdapat keputusan tegas dari Rais Aam bersama dua Wakil Rais Aam, yang memerintahkan Gus Yahya untuk mundur dalam waktu tiga hari sejak keputusan diterima.

"KH Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dalam waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak diterimanya keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU," tulis poin 5(a) dalam risalah tersebut.

"Jika dalam waktu 3 (tiga) hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH. Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU," bunyi poin 5(b).

Tiga Alasan Syuriah PBNU Minta Gus Yahya Mundur

Keputusan Syuriah merujuk pada tiga poin utama:
1. Pengundangan narasumber terkait jaringan Zionisme Internasional
Syuriah menilai kehadiran narasumber tersebut dalam acara Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) bertentangan dengan nilai Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah dan Muqaddimah Qanun Asasi NU.

Langkah ini dinilai sebagai pelanggaran prinsip organisasi, terutama di tengah situasi global yang mengecam Israel atas dugaan genosida.

2. Dinilai mencemarkan nama baik organisasi
Belakangan, kegiatan AKN NU dengan narasumber terkait Zionisme dianggap memenuhi unsur pelanggaran Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025, yang memberi dasar pemberhentian tidak hormat bagi fungsionaris yang mencemarkan nama baik NU.

3. Tata kelola keuangan PBNU dinilai bermasalah
Syuriah juga menyebut adanya indikasi pelanggaran syariat, aturan perundang-undangan, serta Anggaran Rumah Tangga NU pada tata kelola keuangan PBNU.

Dugaan itu dianggap dapat membahayakan eksistensi badan hukum NU.

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Gus Ipul Imbau Warga NU Tenang Menyikapi Dinamika Internal PBNU
Susi Pudjiastuti Kecam Gus Elham Yahya: Tangkap dan Hukum!
Gus Yahya Tegaskan MBG Wajib Sehat dan Aman: Nyawa Anak Lebih Penting dari Statistik
PBNU Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
PBNU Tegaskan Tak Terlibat Korupsi Kuota Haji: Siap Kerja Sama Jika Dipanggil KPK
PBNU: Food Tray MBG Bisa Disucikan, Tak Masalah Jika Terkena Minyak Babi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru