BREAKING NEWS
Selasa, 14 Juli 2026

Kasus Febrie Beralih ke Kejagung, Mahfud Pertanyakan Mekanisme Hukumnya

Dharma - Selasa, 14 Juli 2026 20:07 WIB
Kasus Febrie Beralih ke Kejagung, Mahfud Pertanyakan Mekanisme Hukumnya
Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo salam komando di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (13/7/2026).(Foto: KOMPAS/NICHOLAS RYAN ADITYA)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Polemik pengalihan penanganan sejumlah perkara yang menyeret nama eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menjadi sorotan.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai mekanisme pengalihan perkara tersebut perlu dipertanyakan karena dianggap tidak sesuai dengan prosedur pelimpahan perkara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memilih tidak banyak memberikan komentar terkait kritik tersebut.

Baca Juga:

Saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026), Listyo hanya menyampaikan bahwa pembahasan terkait perkara tersebut telah dilakukan sebelumnya.

"Kan sudah dibicarakan kemarin. Kan sudah dibicarakan di rapat," ujar Listyo singkat.

Kapolri juga tidak memberikan tanggapan ketika ditanya mengenai usulan agar perkara tersebut dialihkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mahfud Soroti Mekanisme Pengalihan Perkara

Mahfud MD menyebut langkah yang terjadi bukan merupakan pelimpahan perkara sebagaimana diatur dalam KUHAP, melainkan pengalihan kelanjutan proses penyidikan.

Menurutnya, pelimpahan perkara seharusnya dilakukan setelah penyidikan selesai, tersangka diperiksa, dan telah memenuhi unsur administrasi hukum yang berlaku.

"Saya berasumsi jika sudah dilimpahkan berarti tersangkanya sudah diperiksa oleh penyidik Polri dan sudah P21," kata Mahfud.

Ia menilai tidak terdapat mekanisme pemindahan kewenangan penyidikan dari Polri kepada Kejaksaan Agung dalam aturan hukum acara pidana.

Mahfud menyebut kewenangan pengambilalihan penyidikan secara khusus hanya dimiliki KPK berdasarkan aturan yang berlaku.

Kejagung Sebut untuk Percepatan Penanganan

Di sisi lain, Kejaksaan Agung menyatakan penerimaan perkara dari Polri merupakan bentuk sinergi antarpenegak hukum untuk mempercepat penyelesaian kasus.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
LPSK Tolak JC Sony Sonjaya, Kejagung Pastikan Penyidikan Dugaan Korupsi MBG Berlanjut
Dessenting Opinion dalam Musyawarah Putusan Hakim
Habiburokhman Pastikan Panja DPR Segera Rapat Awasi Kasus Febrie Adriansyah
Habiburokhman Minta Polri dan Kejagung Tetap Solid di Tengah Penanganan Kasus Febrie
Jaksa Agung Usulkan Kuntadi Jadi Jampidsus, Pengganti Febrie Mulai Diproses
Kasus Febrie Jadi Ujian Kejagung, Yusril Yakin Penanganan Tetap Profesional
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru