Golkar Respons Sikap PDIP Jadi Partai Penyeimbang, Sarmuji: Rakyat yang Menilai
JAKARTA Partai Golkar merespons pernyataan Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri yang menegaskan posisi partainya seba
POLITIK
JAKARTA –Tiga anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di berbagai daerah mengundurkan diri dari jabatannya untuk maju sebagai calon kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Langkah ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat yang memiliki peran penting dalam proses pemilu di daerah masing-masing.
Ketiga anggota KPU yang mengundurkan diri adalah Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan, Theodorus Kossay; Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Fadliyanto Koem; dan Ketua KPU Tulang Bawang, Provinsi Lampung, Reka Punnata. Pengunduran diri mereka disampaikan secara resmi pada Jumat (19/7/2024) dalam sebuah diskusi yang diadakan di Media Center KPU, Menteng, Jakarta Pusat.
Proses Pengunduran Diri
Plt. Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, mengonfirmasi pengunduran diri ketiga pejabat tersebut dan menjelaskan bahwa mereka akan maju sebagai calon kepala daerah dalam Pilkada 2024. “Paling tidak ada 3 yang masuk datanya ke kami, salah satunya Ketua KPU Provinsi Gorontalo mengundurkan diri,” ujar Afifuddin.
Menurut Afifuddin, setiap anggota KPU yang ingin maju sebagai calon kepala daerah harus mengundurkan diri dari jabatannya maksimal 45 hari sebelum pendaftaran calon. “Ini beda dengan pengaturan sebelumnya. Sebelumnya adalah saat rekrutmen jajaran ad hoc, kalau PKPU yang dulu jatuhnya di 17 April 2024,” jelasnya.
Afifuddin menambahkan, pengunduran diri ketiga anggota KPU ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan KPU (PKPU) yang terbaru, yaitu PKPU Nomor 8 Tahun 2024. “Kalau sekarang jatuhnya di 12 Juli, sebagaimana termaktub PKPU kita Pasal 14 Ayat 4 PKPU Nomor 8 Tahun 2024,” ungkapnya.
Dampak dan Implikasi
Pengunduran diri ketiga anggota KPU ini berpotensi menimbulkan dampak pada proses pemilu di daerah terkait. Dalam hal ini, pengunduran diri anggota KPU yang maju sebagai calon kepala daerah harus diimbangi dengan proses penggantian yang cepat agar tidak mengganggu kelancaran tahapan pemilu.
Afifuddin menekankan pentingnya mengikuti aturan baru yang telah diterapkan untuk memastikan bahwa semua calon kepala daerah tidak mengakibatkan konflik kepentingan. “Peraturan ini dirancang untuk memastikan bahwa proses pemilu berjalan dengan adil dan transparan,” ujar Afifuddin.
Kesiapan KPU dan Pendaftaran Calon
Dengan pengunduran diri beberapa anggota KPU, pihak KPU di masing-masing daerah harus segera melakukan proses penggantian pejabat yang mundur agar tugas-tugas pemilu tetap berjalan sesuai dengan jadwal. KPU juga akan memastikan bahwa proses pendaftaran calon kepala daerah untuk Pilkada 2024 berlangsung dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Langkah ini juga menjadi penting bagi masyarakat untuk mengikuti perkembangan Pilkada dan memastikan bahwa semua calon kepala daerah telah memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh KPU.
(N/014)
JAKARTA Partai Golkar merespons pernyataan Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri yang menegaskan posisi partainya seba
POLITIK
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), M
NASIONAL
JAKARTA Tim kuasa hukum Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menerima nota keberatan
NASIONAL
JAKARTA Polda Metro Jaya memperketat pengamanan di lingkungan markas kepolisian setelah tim gabungan Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrim
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar 12.000 Dolar Singapura (SGD) dari Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan dukungannya terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas
NASIONAL
JAKARTA Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, menjalani sidang lanjutan dengan agen
NASIONAL
JAKARTA Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa penanganan tiga perkara dugaan korupsi yang melibatkan PLN Batu Bara, ASA
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sejumlah barang bukti hasil penggeledahan rumah mewah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tiba di Markas Polda Metro
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengajak masyarakat menjadikan momentum Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 Hijriah sebagai t
PEMERINTAHAN