Sabu, Dingdong, dan Uang Palsu Ditemukan di Sarang Narkoba Pinggir Sungai Percut Sei Tuan
MEDAN Tim gabungan Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan TNI menggerebek lokasi yang diduga menjadi sarang narkoba di kawasan pinggir
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Delpedro Marhaen dan kawan-kawan, terdakwa kasus dugaan penghasutan pada aksi demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus 2025.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim Tunggal Sulistiyanto Rochman Budiharto saat membacakan putusan di PN Jaksel, Senin (27/10/2025).
Hakim menilai, penetapan Delpedro sebagai tersangka oleh polisi telah sesuai dengan prosedur hukum. Dalam menetapkan tersangka, polisi diketahui telah mengantongi dua alat bukti yang cukup.Baca Juga:
"Termohon melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dan menemukan barang bukti berupa tangkapan layar dari media sosial yang relevan dengan perkara sejak 25 hingga 29 Agustus 2025," kata hakim.
Lebih lanjut, hakim menjelaskan bahwa Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara pada 29 Agustus 2025, yang menghasilkan keputusan untuk meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan.
Polisi juga telah menyampaikan penetapan tersangka dan penangkapan Delpedro kepada pihak keluarganya.
"Dengan dipenuhinya dua alat bukti yang sah, maka penetapan tersangka terhadap pemohon telah sesuai hukum," ujar hakim menegaskan.
Gugatan praperadilan Delpedro tercatat dengan Nomor Perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Tergugat atau termohon adalah Direktur Reserse Siber dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Aksi demonstrasi pada 25 Agustus 2025 menimbulkan kerusuhan, di mana polisi mengamankan 337 orang, termasuk 202 anak di bawah umur.
Pengamanan kembali dilakukan pada 28 Agustus terhadap 765 orang, dan pada 30–31 Agustus sebanyak 205 orang diamankan.
Putusan ini menjadi langkah hukum terbaru dalam kasus yang sempat menyita perhatian publik akibat tingginya jumlah massa yang diamankan dan dampak kericuhan pada sejumlah titik di Jakarta.*
MEDAN Tim gabungan Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan TNI menggerebek lokasi yang diduga menjadi sarang narkoba di kawasan pinggir
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Partai Keadilan Sejahtera (PKS) merespons wacana pemakzulan atau impeachment terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka setela
POLITIK
DELI SERDANG Tim gabungan kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan TNI menggerebek lokasi yang diduga menjadi sarang narkoba di Kec
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat pada pembukaan perdagangan awal pekan, Senin (12/10/2026). IHSG bergerak di level 6.100
EKONOMI
JAKARTA Nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) melemah tipis terhadap rupiah pada pembukaan perdagangan Senin (12/10/2026). Berdasarkan da
EKONOMI
MEDAN Aparat gabungan menggerebek sembilan titik yang diduga menjadi kawasan rawan peredaran narkoba di Sumatera Utara (Sumut). Dalam oper
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kejuaraan Berkuda Equestrian Piala Wali Kota Medan 2026 menjadi ajang pembinaan atlet sekaligus upaya mendorong prestasi olahraga be
OLAHRAGA
KOTAPINANG Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Fery Sahputra Simatupang melepas peserta Fun Run yang digelar Badan Komunikasi Pemuda Rema
OLAHRAGA
BATU BARA Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian mengajak generasi muda, khususnya para santri, untuk mensyukuri kehidupan yang aman dan dama
NASIONAL
BATU BARA Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian menghadiri Tabligh Akbar Safari Dakwah Anak Palestina di Masjid Bahar Zein, Dusun V, Desa Se
NASIONAL