RUU ini terdiri dari 8 bab dan 62 pasal, mencakup ketentuan umum, ruang lingkup, aset tindak pidana yang dapat dirampas, hukum acara perampasan, pengelolaan aset, kerja sama internasional, pendanaan, hingga ketentuan penutup.
Terdapat 16 pokok pengaturan, termasuk metode perampasan, jenis tindak pidana dan aset yang dirampas, hukum acara, pengelolaan dan pertanggungjawaban aset, hingga kerja sama internasional.
RUU mengenal dua konsep utama: - Conviction Based Forfeiture – perampasan aset berdasarkan putusan pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap. - Non-Conviction Based Forfeiture – perampasan aset tanpa putusan pidana, berlaku jika terdakwa meninggal, melarikan diri, sakit permanen, atau aset tidak dapat dirampas dalam perkara sebelumnya.
Bayu menegaskan, RUU ini bertujuan memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana dengan memastikan aset hasil kejahatan tidak kembali dinikmati pelaku, sekaligus memulihkan kerugian negara dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum.*