Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, menegaskan pengungkapan kasus ini dilakukan melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang berlapis, baik berdasarkan laporan masyarakat maupun pengembangan kasus.
"Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Polres Aceh Tenggara dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya, tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum," kata Yulhendri, Minggu (18/1).
Dari total kasus yang ditangani, 81 kasus telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke kejaksaan, sementara 38 kasus masih dalam tahap penyidikan.
Menurut Yulhendri, seluruh proses penanganan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.
"Ini bukti bahwa Polres Aceh Tenggara tidak pernah berkompromi dengan pelaku narkoba dan terus memperkuat upaya pencegahan serta penindakan secara berkelanjutan," ujarnya.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
Sinergi antara aparat dan masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam menekan peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa.
"Tidak ada toleransi bagi narkoba. Kami bekerja berdasarkan data, bukti, dan proses hukum, bukan opini atau intervensi," tegas Yulhendri.*
(dh)
Editor
: Adelia Syafitri
Tahun 2025, Polres Aceh Tenggara Tangani 206 Tersangka Narkotika