Dukung Ekonomi Daerah, MBG Diwajibkan Gunakan Telur Produksi Lokal
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menginstruksikan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur prog
EKONOMI
BEKASI – Satuan Reserse Narkoba (SATRESNARKOBA) Polres Bekasi Kota kembali menunjukkan tajinya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat keras tanpa izin.
Berbagai operasi digelar di wilayah Bekasi dan sekitarnya sepanjang Januari 2026, dengan hasil mengamankan ribuan butir obat keras dan puluhan kilogram narkotika.
Pers rilis digelar di Mapolres Bekasi Kota dan dipimpin Kapolres Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H., yang menegaskan pentingnya sinergi masyarakat dan aparat dalam memberantas peredaran barang terlarang.Baca Juga:
Penggerebekan dan Penangkapan di Bekasi dan Bogor
Beberapa pengungkapan menonjol di antaranya:
- Cilengsi, Kabupaten Bogor (25/01/2026): Tersangka NPS dan IDN diamankan dengan 49,69 gram sabu dalam bupi dan 0,74 gram dalam klip plastik. NPS berperan sebagai penjual, sedangkan IDN sebagai pembungkus paket. Kedua tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat 2 KUHP.
- Bojonggede, Kabupaten Bogor (25/01/2026): Tersangka F.A.S (43) ditangkap membawa 307,70 gram sabu dan satu ponsel OPPO sebagai alat komunikasi. Barang berasal dari PH (DPO) di Bantargebang.
- Bekasi Timur & Cirebon (15/01/2026): Dua tersangka, HN dan AN, diamankan dengan 1,1 gram ganja linting, 284 gram ganja, dan 30,7 gram sabu. Penyidikan berlanjut ke Cirebon, mengamankan residivis "kakak" dengan 297,38 gram sabu, 47 butir ekstasi, dan satu senjata rakitan.
Penggerebekan 13 Tempat Peredaran Obat Keras
Tim Satresnarkoba juga mengungkap peredaran obat keras ilegal di 13 lokasi berbeda di lima wilayah Kota Bekasi, dengan total 12.649 butir obat keras dan 16 handphone diamankan.
Pelaku memanfaatkan warung atau toko sebagai tempat transaksi dan kerap berpindah lokasi.
Kapolres Bekasi Kota menekankan bahwa obat keras ilegal berpotensi memicu permasalahan sosial seperti tawuran dan balap liar.
Pelaku dijerat UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.
Apresiasi dan Imbauan Kapolres
Kapolres Kusumo mengapresiasi kerja tim dan partisipasi masyarakat yang aktif memberikan informasi. Ia mengimbau warga untuk terus bersinergi dengan aparat kepolisian demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas narkoba.
"Keberhasilan ini adalah buah kerja keras tim dan peran aktif masyarakat. Mari kita bersama-sama menjaga Bekasi dari pengaruh narkoba dan obat keras ilegal," kata Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.*
(dh)
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menginstruksikan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur prog
EKONOMI
BULELENG Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyebut kondisi geopolitik global saat ini semakin menekan kehidupan masyarakat dunia, termasuk Indo
EKONOMI
JAKARTA Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XVII/Cenderawasih Kolonel Inf Tri Purwanto merespons pemutaran film dokumenter Pesta Babi K
NASIONAL
JAKARTA Narapidana tetap memiliki hak untuk menempuh pendidikan tinggi, termasuk program magister (S2), selama menjalani masa pidana di
NASIONAL
JAKARTA Politikus PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno menilai rencana Presiden ke7 RI Joko Widodo melakukan kunjungan keliling ke berba
POLITIK
KUPANG Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan pentingnya penguatan ekonomi berbasis rakyat dalam pembangunan nasion
EKONOMI
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pencabutan uji materi terhadap UndangUndang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 20
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Batu Bara terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan pelayanan publik melalui
PEMERINTAHAN
LAMPUNG Kasus kecelakaan maut bus Antar Lintas Sumatera (ALS) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, yang menewaska
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sejumlah pengamat politik menilai sanksi teguran keras dari Partai Gerindra terhadap Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Assidiqi be
POLITIK