BREAKING NEWS
Kamis, 12 Maret 2026

KPK Dalami Dugaan Ketum Pemuda Pancasila Terima Jatah Bulanan dari Pengamanan Tambang

Nurul - Rabu, 11 Maret 2026 22:33 WIB
KPK Dalami Dugaan Ketum Pemuda Pancasila Terima Jatah Bulanan dari Pengamanan Tambang
Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno. (Foto: ANTARA / Fauzan/nz)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, menerima jatah bulanan dari pengamanan tambang terkait kasus gratifikasi batu bara di Kutai Kartanegara.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan dugaan tersebut berasal dari struktur organisasi Japto yang terlibat dalam pengamanan di Kalimantan Timur, lokasi beroperasinya perusahaan tambang yang terkait mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

"Informasi yang kami terima memang ini diberikan setiap bulan," ujar Asep, Rabu (11/3/2026).

Baca Juga:

Pemeriksaan Japto dilakukan sebagai saksi pada Selasa (10/3/2026) di Gedung Merah Putih KPK selama kurang lebih 4,5 jam. Meski menjalani pemeriksaan panjang, Japto enggan menjawab pertanyaan awak media.

"Jangan tanya sama saya dong," katanya singkat sebelum meninggalkan gedung.

KPK juga mendalami dugaan penerimaan hasil pertambangan dari PT Alamjaya Barapratama (ABP) sebagai jasa pengamanan.

Sementara itu, tiga korporasi—PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT ABP, dan PT Bara Kumala Sakti (BKS)—telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Februari 2026 terkait dugaan gratifikasi per metric ton produksi batu bara yang menjerat Rita Widyasari.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan penetapan tersangka korporasi didasarkan pada kecukupan alat bukti dan keterlibatan bersama Rita Widyasari. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan organisasi massa dan pengelolaan sumber daya alam di daerah.*

(k/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bupati Rejang Lebong Diduga Minta Fee Proyek untuk THR Lebaran
KPK Jadwalkan Pemanggilan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Pekan Ini
Bupati Rejang Lebong dan Pejabat PUPRPKP Ditangkap KPK, PT SMS Lagi-lagi Terlibat
Dari Mobil hingga Koper, KPK Sita Rp 756,8 Juta OTT Bupati Rejang Lebong
KPK Pindahkan Penahanan Abdul Wahid dkk ke Pekanbaru, Tunggu Penetapan Sidang Tipikor
KPK Ungkap Kasus Suap Proyek di Rejang Lebong, 5 Orang Jadi Tersangka
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru