BREAKING NEWS
Sabtu, 25 April 2026

PTUN Tolak Gugatan Koalisi Sipil, Fadli Zon: Tak Ada Pemerkosaan Massal 1998

Adelia Syafitri - Sabtu, 25 April 2026 08:54 WIB
PTUN Tolak Gugatan Koalisi Sipil, Fadli Zon: Tak Ada Pemerkosaan Massal 1998
Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon. (foto: fadlizon/ig)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon menegaskan kembali pandangannya terkait peristiwa kerusuhan Mei 1998 dengan menyatakan bahwa tidak ada pemerkosaan massal pada periode tersebut.

Pernyataan itu disampaikan setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tidak menerima gugatan Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas terhadap dirinya.

"Pendapat saya tak ada perkosaan massal pada 1998," kata Fadli Zon, Sabtu, 25 April 2026.

Baca Juga:

Gugatan tersebut sebelumnya diajukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil yang mempersoalkan pernyataan Fadli Zon yang dianggap menyangkal adanya pemerkosaan massal pada peristiwa reformasi 1998.

Dalam pernyataannya, Fadli menyebut bahwa apabila ada peristiwa tersebut, hal itu merupakan tindakan kriminal individual, bukan peristiwa yang bersifat massal.

PTUN Jakarta dalam putusannya menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

Majelis hakim menilai pernyataan Fadli Zon melalui media tidak memenuhi unsur Keputusan Tata Usaha Negara karena tidak bersifat konkret, individual, dan final, sehingga tidak dapat dijadikan objek sengketa di peradilan tata usaha negara.

"Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tidak berwenang secara absolut mengadili sengketa ini," demikian pertimbangan majelis hakim dalam putusan yang dibacakan Selasa, 22 April 2026.

Atas putusan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

Kuasa hukum dari LBH Jakarta, Daniel Winarta, menyebut langkah hukum ini juga bertujuan mempertegas ruang pengujian terhadap tindakan pejabat publik.


Sementara itu, Fadli Zon menyatakan pihaknya siap menghadapi langkah banding tersebut dengan tim hukum.

"Tidak ada masalah. Tentu kami siapkan tim hukum," ujarnya.

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pendekar Prabowo: Ketika Kerja Nyata Bersuara Lebih Nyaring
Dua Polisi Pelaku Dugaan Pemerkosaan di Jambi Dipecat, Kapolda: Ini Pengingat Keras untuk Institusi
UU PPRT Disahkan, Jadi Babak Baru Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Megawati Ingatkan Pancasila Tak Cukup Dihafalkan, Tapi Harus Dihayati dalam Kehidupan Berbangsa
Demi Lingkungan Bersih, Kades Kolam Wajibkan Gotong Royong dan Larang Buang Sampah Sembarangan
Kelompok Tani Gugat Bupati Simalungun ke PTUN, Sengketa Kebun Plasma Memanas
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru