JAKARTA — Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon menegaskan kembali pandangannya terkait peristiwa kerusuhan Mei 1998 dengan menyatakan bahwa tidak ada pemerkosaanmassal pada periode tersebut.
Pernyataan itu disampaikan setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tidak menerima gugatan Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas terhadap dirinya.
"Pendapat saya tak ada perkosaan massal pada 1998," kata Fadli Zon, Sabtu, 25 April 2026.
Dalam pernyataannya, Fadli menyebut bahwa apabila ada peristiwa tersebut, hal itu merupakan tindakan kriminal individual, bukan peristiwa yang bersifat massal.
PTUN Jakarta dalam putusannya menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
Majelis hakim menilai pernyataan Fadli Zon melalui media tidak memenuhi unsur Keputusan Tata Usaha Negara karena tidak bersifat konkret, individual, dan final, sehingga tidak dapat dijadikan objek sengketa di peradilan tata usaha negara.
"Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tidak berwenang secara absolut mengadili sengketa ini," demikian pertimbangan majelis hakim dalam putusan yang dibacakan Selasa, 22 April 2026.
Atas putusan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
Kuasa hukum dari LBH Jakarta, Daniel Winarta, menyebut langkah hukum ini juga bertujuan mempertegas ruang pengujian terhadap tindakan pejabat publik.
Sementara itu, Fadli Zon menyatakan pihaknya siap menghadapi langkah banding tersebut dengan tim hukum.
"Tidak ada masalah. Tentu kami siapkan tim hukum," ujarnya.