BREAKING NEWS
Rabu, 13 Mei 2026

Buron Kasus PMI Ilegal di Tanjungbalai Masih Bebas, Aparat Penegak Hukum Jadi Sorotan

Zulkarnain - Selasa, 12 Mei 2026 11:15 WIB
Buron Kasus PMI Ilegal di Tanjungbalai Masih Bebas, Aparat Penegak Hukum Jadi Sorotan
RR alias Cek Rasyid saat ini disebut-sebut berkeliaran di Tanjung Balai meski berstatus DPO dalam perkara penempatab pekerja migran Indonesia. (Foto: ist/BITV).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TANJUNGBALAI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai didesak segera menangkap Raysid Ridho alias Cek Rasyid, buronan kasus penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang hingga kini belum berhasil ditangkap aparat penegak hukum.

Desakan tersebut disampaikan Advokat Ronald M. Siahaan dari T&R Law Office melalui surat pengaduan resmi kepada Kepala Kejari Tanjungbalai.

Melalui surat bernomor 10/SK/IV/2026 yang dikirim pada 6 Mei 2026, pihaknya meminta agar Kejari segera melakukan penangkapan terhadap Cek Rasyid yang telah berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga:

"Rasyid Ridho alias Cek Rasyid sudah berstatus DPO, namun sampai saat ini belum juga ditangkap," kata Ronald, Selasa (12/5/2026).

Ronald merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Tanjungbalai Nomor 194/Pid.Sus/2022/PN Tjb dalam perkara penempatan PMI ilegal yang menjerat Syafrizal Nasution alias Gojek sebagai terdakwa.

Dalam putusan tersebut, Cek Rasyid disebut sebagai pemilik gudang penampungan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ilegal.

Namun, meski telah berstatus buronan, Cek Rasyid disebut masih diduga bebas berkeliaran di wilayah Tanjungbalai.

Ronald menilai kondisi ini menunjukkan adanya kelemahan dalam penegakan hukum serta kesan ketidakadilan.

"Kami melihat adanya indikasi ketimpangan penegakan hukum, di mana ada pihak yang terkesan kebal hukum," ujarnya.

Kasus ini sendiri bermula dari penggerebekan TNI AL Lanal Tanjungbalai Asahan pada 28 Februari 2022 di sebuah gudang di Jalan Es Dengki, Kelurahan Keramat Kubah.

Saat itu, petugas menemukan 75 CPMI yang diduga akan diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia tanpa dokumen resmi.

Dalam jaringan tersebut, para pelaku disebut memiliki peran masing-masing dalam proses pengumpulan hingga pengiriman pekerja migran ilegal.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pemko Tanjungbalai Dukung Proyek Strategis Nasional, Pipa Gas Sumut–Riau Diyakini Dongkrak Ekonomi Daerah
Pemkot Tanjungbalai Rampungkan Pemeriksaan BPK atas LKPD 2025, Targetkan Raih WTP Ketiga Berturut-turut
Wakil Wali Kota Tanjungbalai Audiensi ke Kementerian Kebudayaan, Bahas Pelestarian Budaya Lokal
Timah Ilegal 9,5 Ton Disamarkan dalam Truk di Karimun, Polisi Tangkap Dua Pelaku
Wawako Tanjungbalai Temui Perpusnas, Bahas Penguatan Literasi dan Pengembangan Perpustakaan
Wakil Wali Kota Tanjungbalai Audiensi dengan Kementerian Kebudayaan, Bahas Penguatan Infrastruktur dan Cagar Budaya
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru