BREAKING NEWS
Rabu, 13 Mei 2026

Kejagung Tangkap Bos PT Toshida Indonesia, Tersangka Suap Ketua Ombudsman dalam Kasus Nikel Sultra

Abyadi Siregar - Selasa, 12 Mei 2026 16:03 WIB
Kejagung Tangkap Bos PT Toshida Indonesia, Tersangka Suap Ketua Ombudsman dalam Kasus Nikel Sultra
Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, tersangka dugaan suap dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap pemilik sekaligus Direktur Utama PT Toshida Indonesia, Laode Sinarwan Oda, yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terhadap Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan Laode Sinarwan Oda ditangkap secara paksa di kediamannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Senin malam, 11 Mei 2026.

Menurut Anang, langkah penangkapan dilakukan setelah tersangka dinilai tidak kooperatif karena beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik.

Baca Juga:

"Yang bersangkutan telah dipanggil secara patut namun tidak mengindahkan, tidak hadir. Kemudian tim penyidik melakukan pemanggilan secara paksa dan yang bersangkutan diamankan di salah satu rumahnya di daerah Jakarta Selatan," kata Anang di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa, 12 Mei 2026.

Usai diamankan, Laode langsung menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, keterangan saksi, alat bukti, serta pendapat ahli, penyidik kemudian menetapkannya sebagai tersangka.

"Berdasarkan alat bukti, baik itu saksi-saksi, alat bukti dan keterangan lainnya, juga keterangan ahli, langsung saat itu ditetapkan sebagai tersangka," ujar Anang.

Kejagung langsung menahan Laode pada Selasa dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk masa penahanan awal selama 20 hari.

Anang menyebut Laode merupakan salah satu pihak yang diduga memberikan suap kepada Hery Susanto.

Namun, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

"Penyidik sedang mendalami pihak-pihak lain yang terindikasi atau terlibat dalam pemberian suap kepada HS," kata dia.

Sebelumnya, Kejagung telah lebih dulu menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bupati Labusel Sambut Kajari Baru Alexander Zaldi, Tegaskan Pentingnya Sinergi Penegakan Hukum
Buron Kasus PMI Ilegal di Tanjungbalai Masih Bebas, Aparat Penegak Hukum Jadi Sorotan
Harga Emas Antam Hari Ini Meroket Rp40.000, Kini Tembus Rp2,859 Juta per Gram
Hakim Alihkan Penahanan Nadiem Makarim ke Rumah, Eks Mendikbud Janji Tetap Kooperatif Jalani Sidang
Sidang Tuntutan Kasus Jual Beli Aset BUMN ke CitraLand di PN Medan Kembali Ditunda
Pemprov Sumut Tertibkan Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Batu Bara, Diduga Masih Beroperasi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru