BREAKING NEWS
Kamis, 21 Mei 2026

KPK Dalami Upaya PIHK Kelola Kuota Haji Tambahan, Eks Dirjen PHU Dicecar

Nurul - Kamis, 21 Mei 2026 18:44 WIB
KPK Dalami Upaya PIHK Kelola Kuota Haji Tambahan, Eks Dirjen PHU Dicecar
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: Beritanasional/Panji)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan upaya pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam pengelolaan kuota haji tambahan pada kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan dilakukan terhadap mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief, pada Rabu (20/5/2026). Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mencecar sejumlah pertanyaan terkait mekanisme serta keterlibatan asosiasi haji dan umrah.

"Penyidik mendalami upaya asosiasi atau PIHK dalam pengelolaan kuota haji tambahan," kata Budi, Kamis (21/5/2026).

Baca Juga:

Selain itu, penyidik juga mengonfirmasi sejumlah pertemuan antara pihak asosiasi dengan pejabat Kemenag, termasuk saat Yaqut Cholil Qoumas masih menjabat sebagai Menteri Agama, terkait pembahasan kuota tambahan tersebut.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, termasuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya. Dua tersangka lainnya berasal dari unsur penyelenggara perjalanan haji dan umrah. Total kerugian negara dalam kasus ini disebut mencapai Rp622 miliar.

KPK menegaskan penyidikan masih terus berlanjut untuk menelusuri alur pengelolaan kuota serta dugaan keterlibatan pihak-pihak lain.*

(oz/dh)

Editor
: Johan
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Usul Suap Sektor Swasta Masuk Revisi UU Tipikor
Kode Amplop ‘1’ untuk Dirjen Bea Cukai Terungkap, KPK Bicara Strategi Penyidikan
KPK Beberkan Alasan Kasus Korupsi Kuota Haji Belum Rampung, Saksi Masih Bertambah
KPK Temukan Celah Korupsi dalam Tata Kelola Program MBG, Dorong Penerbitan Perpres
Kapan Puasa Tarwiyah dan Arafah 2026 Dilaksanakan? Ini Jadwal Lengkapnya
KPK Soroti Putusan MK Soal Kerugian Negara, Sebut BPK Bisa Kewalahan Tangani Semua Perkara
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru