Bukan Tak Percaya Dokter Indonesia, Ini Alasan Naniek Deyang Pilih Berobat ke Luar Negeri
JAKARTA Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Naniek Sudaryati Deyang, mengungkap alasan memilih menjalani pengobatan penyakit jantun
KESEHATAN
MEDAN - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan putusan bebas terhadap Askani dan Abd. Rahim Lubis dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset PTPN II yang kini menjadi PTPN I Regional I.
Dalam amar putusan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Medan, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hakim memutuskan membebaskan Askani, mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara periode 2020–2024, dari seluruh dakwaan. Selain itu, majelis hakim juga memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat serta memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan.Baca Juga:
Putusan serupa juga dijatuhkan kepada Abd. Rahim Lubis yang sebelumnya menjabat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang periode 2022–2025. Majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah dan memerintahkan pembebasan segera dari rumah tahanan.
Menyikapi putusan tersebut, tim penasihat hukum dari PURBA HARDYANTO Law Office menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang dinilai telah memeriksa dan memutus perkara secara objektif berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Ketua Tim Penasihat Hukum, Deny Surya Pranata Purba, mengatakan sejak awal pihaknya meyakini tindakan yang dilakukan kliennya merupakan pelaksanaan kewenangan administratif sesuai aturan yang berlaku dan bukan merupakan tindak pidana korupsi.
"Kami menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah menilai seluruh fakta persidangan secara menyeluruh dan objektif. Putusan bebas ini membuktikan bahwa tindakan klien kami merupakan pelaksanaan kewenangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Deny.
Menurutnya, selama persidangan tim kuasa hukum berhasil menunjukkan bahwa proses pemberian hak atas lahan dilakukan sesuai prosedur dan kewenangan jabatan yang dimiliki para terdakwa.
Berbagai alat bukti, mulai dari keterangan ahli, dokumen administrasi pertanahan hingga aspek hukum tata usaha negara, disebut telah dipertimbangkan secara cermat oleh majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.
Sementara itu, anggota tim penasihat hukum, Rudi Setiawan, menilai putusan tersebut menegaskan tidak adanya penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberian hak atas lahan yang menjadi objek perkara.
Menurutnya, majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa ketentuan penyerahan 20 persen lahan kepada negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 tidak dapat diterapkan secara surut terhadap proses yang telah selesai sebelum regulasi tersebut berlaku.
"Penerapan norma hukum secara retroaktif bertentangan dengan asas kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi," kata Rudi.
JAKARTA Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Naniek Sudaryati Deyang, mengungkap alasan memilih menjalani pengobatan penyakit jantun
KESEHATAN
MEDAN Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumatera Utara mengungkap dugaan sementara penyebab ledakan yang menghancurkan sebuah rum
PERISTIWA
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang, resmi mengundurkan diri dari jabatannya pada Rabu (22/7/2026). Pengunduran di
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah mulai mematangkan skema baru penyaluran bantuan sosial (bansos) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi gaya komunikasi Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo. Istana Kepresidenan meminta Do
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan memimpin Upacara Prasetya Perwira (Praspa) TNIPolri Tahun 2026 di Istana Merdeka, Jakarta
NASIONAL
NIAS UTARA Budidaya rumput laut menjadi salah satu motor penggerak ekonomi masyarakat di Kabupaten Nias Utara. Melihat potensi tersebut,
EKONOMI
JAKARTA Polda Metro Jaya memastikan akan memanggil advokat Hotman Paris Hutapea terkait laporan dugaan penghinaan terhadap profesi wartaw
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tidak jadi dibubarkan. Keputusan terseb
EKONOMI
BATU BARA PT INALUM (Persero) kembali membuka Program Magang Mahasiswa Tahun 2026 sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam mendukung pen
PENDIDIKAN