Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Berdasarkan informasi penyidikan KPK, kasus tersebut bermula ketika Suhardiman diduga meminta Zulkarnain menyediakan sebuah mobil mewah sebagai syarat agar dapat menduduki posisi Sekda Kuansing pada April 2025.
Zulkarnain kemudian disebut menyanggupi permintaan tersebut dengan membeli kendaraan melalui identitas Ardilles, Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Ardilles.
Ketiganya juga telah ditahan di Rumah Tahanan KPK sejak 1 Juli 2026.
Kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang dilakukan pada 29 Juni 2026.
Saat operasi berlangsung, Suhardiman dan Zulkarnain sempat tidak berada di lokasi, sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada 30 Juni malam.
Selain dugaan suap jual beli jabatan, Suhardiman juga diketahui berstatus tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi terkait pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Terkait adanya dugaan upaya menyembunyikan atau memindahkan barang bukti, KPK mengingatkan seluruh pihak agar tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat proses penyidikan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan tindakan menyembunyikan, memindahkan, atau merusak barang bukti dapat berdampak pada proses hukum.
"KPK mengingatkan seluruh pihak agar tidak menyembunyikan, memindahkan, ataupun merusak barang bukti karena tindakan tersebut dapat berdampak pada proses hukum," ujar Budi, Selasa (7/7/2026).
KPK memastikan penyidik akan terus menelusuri seluruh aset yang berkaitan dengan perkara tersebut untuk mengungkap dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan pemerintahan daerah.
"KPK berkomitmen penuh menghadirkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel," pungkasnya.* (tm/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.