Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
PEMATANGSIANTAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan fakta baru dalam penyidikan kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Tim penyidik KPK mengamankan satu unit mobil mewah Toyota Land Cruiser 300 tahun 2023 senilai sekitar Rp2,05 miliar dari sebuah gudang di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, Sabtu (4/7/2026).
Penemuan kendaraan tersebut menjadi sorotan karena lokasi penyitaan berada cukup jauh dari Kabupaten Kuansing.
Baca Juga:
Jarak antara Kuansing dan Pematangsiantar mencapai sekitar 790 kilometer.
Mobil SUV premium itu diduga menjadi bagian dari instrumen suap yang berkaitan dengan proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuansing.
Kendaraan tersebut diduga diberikan kepada Bupati Kuansing periode 2025–2030, Suhardiman Amby, sebagai bentuk imbalan agar Zulkarnain (ZKN) dapat lolos dalam seleksi jabatan Sekda Kuansing.
Saat ditemukan penyidik, mobil tersebut diketahui telah mengalami perubahan pelat nomor polisi.
Langkah tersebut diduga dilakukan untuk menyamarkan identitas kendaraan dan menghindari pelacakan oleh penyidik KPK.
Usai diamankan, mobil mewah tersebut kemudian dibawa ke Jakarta menggunakan kendaraan towing untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kabag Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Pematangsiantar, Hendra P Simamora, membenarkan adanya informasi penyitaan kendaraan tersebut.
Namun, ia memastikan tidak ada kerja sama maupun agenda resmi antara Pemerintah Kota Pematangsiantar dan Pemerintah Kabupaten Kuansing dalam waktu dekat.
"Nggak ada kerjasama atau kunjungan antar-pemerintah daerah," ujar Hendra, Selasa (7/7/2026).
Berdasarkan informasi penyidikan KPK, kasus tersebut bermula ketika Suhardiman diduga meminta Zulkarnain menyediakan sebuah mobil mewah sebagai syarat agar dapat menduduki posisi Sekda Kuansing pada April 2025.
Zulkarnain kemudian disebut menyanggupi permintaan tersebut dengan membeli kendaraan melalui identitas Ardilles, Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Ardilles.
Ketiganya juga telah ditahan di Rumah Tahanan KPK sejak 1 Juli 2026.
Kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang dilakukan pada 29 Juni 2026.
Saat operasi berlangsung, Suhardiman dan Zulkarnain sempat tidak berada di lokasi, sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada 30 Juni malam.
Selain dugaan suap jual beli jabatan, Suhardiman juga diketahui berstatus tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi terkait pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Terkait adanya dugaan upaya menyembunyikan atau memindahkan barang bukti, KPK mengingatkan seluruh pihak agar tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat proses penyidikan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan tindakan menyembunyikan, memindahkan, atau merusak barang bukti dapat berdampak pada proses hukum.
"KPK mengingatkan seluruh pihak agar tidak menyembunyikan, memindahkan, ataupun merusak barang bukti karena tindakan tersebut dapat berdampak pada proses hukum," ujar Budi, Selasa (7/7/2026).
KPK memastikan penyidik akan terus menelusuri seluruh aset yang berkaitan dengan perkara tersebut untuk mengungkap dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan pemerintahan daerah.
"KPK berkomitmen penuh menghadirkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel," pungkasnya.* (tm/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.