BREAKING NEWS
Rabu, 08 Juli 2026

KPK Usut Dugaan Amplop ke Menhut Raja Juli, Kasus Bupati Kuansing Kian Melebar

Johan - Rabu, 08 Juli 2026 07:56 WIB
KPK Usut Dugaan Amplop ke Menhut Raja Juli, Kasus Bupati Kuansing Kian Melebar
Juru bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: BeritaNasional/Panji)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby. Terbaru, penyidik mendalami dugaan adanya uang valuta asing (valas) yang dimasukkan ke dalam amplop dan diduga ditujukan kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, dugaan tersebut berawal dari pengumpulan uang yang dilakukan terhadap para petani anggota koperasi unit desa (KUD) untuk pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Menurut KPK, sebanyak 914 petani diduga dimintai uang untuk mengurus pelepasan lahan seluas 1.828 hektare.

Baca Juga:

"Dalam pengumpulan uang tersebut, diduga uang-uang yang dikumpulkan kemudian dikonversi dalam bentuk dolar Singapura," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (7/7/2026).

KPK kini menelusuri apakah uang yang telah dikonversi ke mata uang asing tersebut merupakan isi amplop yang sempat diberikan Suhardiman kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni saat melakukan audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan.

"Ini yang kemudian akan menjadi materi yang didalami oleh penyidik. Karena memang dari keterangan awal ada pemberian yang dilakukan oleh bupati kepada Pak Menteri di Kementerian Kehutanan," kata Budi.

Meski demikian, KPK mengaku belum dapat memastikan isi amplop tersebut. Pasalnya, amplop yang diberikan kepada Menteri Kehutanan telah lebih dahulu dikembalikan kepada pihak pemberi sehingga tidak menjadi bagian dari laporan penolakan gratifikasi.

"Terkait detail isi amplop tersebut kami belum dapat memastikan, karena amplop itu telah dikembalikan oleh Pak Menteri kepada pihak bupati sehingga tidak disertakan dalam laporan penolakan gratifikasi," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa amplop tersebut diberikan oleh Bupati Kuansing usai audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.

Raja Juli mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya karena merasa tidak berhak menerima pemberian tersebut.

"Ketika beliau pergi saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tetapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut," ujar Raja Juli.

Proses pengembalian amplop sempat tertunda karena penyesuaian jadwal kedinasan. Setelah berkoordinasi dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan dan Kapolda Riau, amplop tersebut akhirnya dikembalikan langsung kepada Bupati Kuansing di Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026 atau sekitar 17 hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK dilakukan.

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kejagung Sita 104,4 Ton Timah Milik Terpidana Aon, Negara Bersiap Lelang Aset
Sidang Korupsi Smartboard Tebing Tinggi Ungkap Dugaan Aliran Rp600 Juta ke Kasatpol PP Sumut
Menhut Raja Juli Kembalikan Amplop Bupati Kuansing, KPK: Seharusnya Diserahkan kepada Kami sebagai Laporan Gratifikasi
Mobil Mewah Bupati Kuansing Disita KPK di Pematangsiantar, Pemko Angkat Bicara
Kejari Medan Periksa 11 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Dana BLUD RSUD Pirngadi, Tersangka Belum Ditetapkan
KPK Temukan Land Cruiser Rp2 Miliar di Pematangsiantar, Diduga Terkait Suap Bupati Kuansing
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru