Bukan Soal Emas 74 Kg! Kubu Febrie Adriansyah Ungkap Fokus Utama di Praperadilan
JAKARTA Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menegaskan pihaknya tidak m
NASIONAL
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby. Terbaru, penyidik mendalami dugaan adanya uang valuta asing (valas) yang dimasukkan ke dalam amplop dan diduga ditujukan kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, dugaan tersebut berawal dari pengumpulan uang yang dilakukan terhadap para petani anggota koperasi unit desa (KUD) untuk pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Menurut KPK, sebanyak 914 petani diduga dimintai uang untuk mengurus pelepasan lahan seluas 1.828 hektare.Baca Juga:
"Dalam pengumpulan uang tersebut, diduga uang-uang yang dikumpulkan kemudian dikonversi dalam bentuk dolar Singapura," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (7/7/2026).
KPK kini menelusuri apakah uang yang telah dikonversi ke mata uang asing tersebut merupakan isi amplop yang sempat diberikan Suhardiman kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni saat melakukan audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan.
"Ini yang kemudian akan menjadi materi yang didalami oleh penyidik. Karena memang dari keterangan awal ada pemberian yang dilakukan oleh bupati kepada Pak Menteri di Kementerian Kehutanan," kata Budi.
Meski demikian, KPK mengaku belum dapat memastikan isi amplop tersebut. Pasalnya, amplop yang diberikan kepada Menteri Kehutanan telah lebih dahulu dikembalikan kepada pihak pemberi sehingga tidak menjadi bagian dari laporan penolakan gratifikasi.
"Terkait detail isi amplop tersebut kami belum dapat memastikan, karena amplop itu telah dikembalikan oleh Pak Menteri kepada pihak bupati sehingga tidak disertakan dalam laporan penolakan gratifikasi," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa amplop tersebut diberikan oleh Bupati Kuansing usai audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.
Raja Juli mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya karena merasa tidak berhak menerima pemberian tersebut.
"Ketika beliau pergi saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tetapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut," ujar Raja Juli.
Proses pengembalian amplop sempat tertunda karena penyesuaian jadwal kedinasan. Setelah berkoordinasi dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan dan Kapolda Riau, amplop tersebut akhirnya dikembalikan langsung kepada Bupati Kuansing di Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026 atau sekitar 17 hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK dilakukan.
JAKARTA Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menegaskan pihaknya tidak m
NASIONAL
JAKARTA Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyiapkan 5.000 aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Kehutanan untuk diperbantukan
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP I Wayan Sudirta mengecam praktik pembakaran hutan dan lahan yang diduga dilakukan untu
NASIONAL
BENER MERIAH Ribuan warga Kabupaten Bener Meriah, Aceh, mengikuti Apel Kebangsaan Indonesia Damai di Gedung Olahraga dan Seni (GORS) Desa
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan program pendampingan peningkatan produktivitas bagi 20 perusahaan mulai Septembe
NASIONAL
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai kemarau yang berpotensi semakin keri
NASIONAL
JAKARTA Universitas Paramadina mempertemukan akademisi, pendidik, praktisi, pembuat kebijakan dan mahasiswa dari Indonesia, Inggris serta
PENDIDIKAN
JAKARTA Pakar kebijakan publik Bonatua Silalahi menempuh jalur sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat (KIP) setelah pengaduannya ter
NASIONAL
MEDAN Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menindaklanjuti kasus dugaan kekerasan terhadap dua anak di Sidikalang, Kabupate
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengklaim menemukan 40 kete
NASIONAL