Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Ia menilai pelaku pantas dijatuhi hukuman maksimal.
"Masyarakat sedang susah hidupnya, dia yang seharusnya memberantas korupsi tetapi malah korupsi. Ini sangat memprihatinkan dan harus dihukum berat. Kalau perlu dihukum mati apa yang seperti disampaikan Gus Falah tadi," katanya.
Sebelumnya, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Irjen Totok Suharyanto mengumumkan penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka.
Febrie diduga terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan proses penanganan perkara PT ASABRI serta dugaan tindak pidana korupsi lainnya.
"Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya," kata Totok.
Dalam perkara tersebut, Febrie dijerat dengan Pasal 12 huruf i, Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman juga menegaskan bahwa tersangka berinisial F yang selama ini menjadi perhatian publik merupakan mantan Jampidsus.
"Teman-teman kita juga perlu menjelaskan ya, bahwasannya apa yang dinanti masyarakat sudah begitu gamblang diberitakan, bahwa sudah ada dua tersangka berinisial D, R, dan F. F ini orang yang kemarin menjabat di tempat yang ditempati Pak Jampidsus tadi," kata Habiburokhman.
Komisi III DPR RI menyatakan akan membentuk Panitia Kerja (Panja) khusus untuk mengawasi jalannya proses hukum agar berlangsung secara profesional, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.* (km/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.