Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi PAN di Komisi III DPR RI meminta mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dijatuhi hukuman seberat-beratnya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola batu bara dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Desakan tersebut disampaikan dalam rapat Komisi III DPR RI yang membahas perkembangan penanganan tiga perkara korupsi yang kini tengah diusut aparat penegak hukum, Sabtu (11/7/2026).
Ketua Kelompok Fraksi PDI-P Komisi III DPR RI, Falah Amru, menilai perkara yang menjerat mantan pejabat penegak hukum itu menjadi pukulan besar terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Baca Juga:
"Tentunya skandal dalam proses yang terjadi dan sudah ditetapkan tersangka, ini adalah sesuatu yang sungguh sangat memalukan dan sungguh sangat mengecewakan hati nurani rakyat seluruh Indonesia. Oleh karena itu, saya meminta pelaku tersangka diadili yang seberat-beratnya. Kalau bisa dihukum mati," ujar Falah.
Menurut Falah, kasus tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan korupsi biasa, tetapi juga menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Ia menyinggung dugaan dampak perkara batu bara terhadap pemadaman listrik (blackout), serta kaitannya dengan perkara PT ASABRI dan Krakatau Steel.
"Karena apa? Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Bayangkan blackout PLN karena kasus batu bara. Bayangkan soal Krakatau Steel, Asabri. Ini kan sangat sungguh menjijikkan apalagi dilakukan oleh aparat penegak hukum yang kita cintai ini," katanya.
Falah juga menyatakan dukungannya terhadap pembentukan Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI yang akan mengawasi proses penanganan perkara hingga tuntas.
Pandangan serupa disampaikan Ketua Kelompok Fraksi PAN Komisi III DPR RI, Endang Agustina.
Ia menyebut kasus tersebut semakin melukai rasa keadilan masyarakat karena diduga melibatkan aparat yang seharusnya menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi.
Menurut Endang, sejumlah perkara korupsi besar justru diduga dimanfaatkan sebagai sarana mencari keuntungan pribadi.
"Banyak sekali kasus-kasus yang sudah dijadikan ladang untuk mencari uang yang mungkin kita semua sudah tahu informasinya seperti kasus Zarof Ricar, kasus Asabri, kasus kawasan hutan. Itu banyak orang-orang yang berteriak karena menjadi korban pemerasan. Itu sangat mencederai perasaan masyarakat," ujarnya.
Ia menilai pelaku pantas dijatuhi hukuman maksimal.
"Masyarakat sedang susah hidupnya, dia yang seharusnya memberantas korupsi tetapi malah korupsi. Ini sangat memprihatinkan dan harus dihukum berat. Kalau perlu dihukum mati apa yang seperti disampaikan Gus Falah tadi," katanya.
Sebelumnya, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Irjen Totok Suharyanto mengumumkan penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka.
Febrie diduga terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan proses penanganan perkara PT ASABRI serta dugaan tindak pidana korupsi lainnya.
"Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya," kata Totok.
Dalam perkara tersebut, Febrie dijerat dengan Pasal 12 huruf i, Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman juga menegaskan bahwa tersangka berinisial F yang selama ini menjadi perhatian publik merupakan mantan Jampidsus.
"Teman-teman kita juga perlu menjelaskan ya, bahwasannya apa yang dinanti masyarakat sudah begitu gamblang diberitakan, bahwa sudah ada dua tersangka berinisial D, R, dan F. F ini orang yang kemarin menjabat di tempat yang ditempati Pak Jampidsus tadi," kata Habiburokhman.
Komisi III DPR RI menyatakan akan membentuk Panitia Kerja (Panja) khusus untuk mengawasi jalannya proses hukum agar berlangsung secara profesional, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.* (km/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.