Korban Dugaan Keracunan MBG di Sidoarjo Terus Bertambah, BGN Buka Suara
SIDOARJO Jumlah santri Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur, yang diduga mengalami keracunan setelah menya
NASIONAL
JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan Staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Syaiful Bahri alias Bahri alias Bajak Laut, sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan periode 2023-2024.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 1 September 2026, Syaiful mengungkap adanya uang sebesar US$406.000 yang disebut dititipkan oleh Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) sekaligus Komisaris PT Raudhah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Uang tersebut, menurut Syaiful, diperuntukkan bagi Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.Baca Juga:
Persidangan sempat diwarnai percakapan mengenai nama alias Syaiful.
Jaksa memastikan bahwa saksi yang dihadirkan memang dikenal dengan nama panggilan Bajak Laut.
"Baik, Pak Saiful Bahri alias Pak Bahar alias... apa benar Pak... alias bajak laut?," tanya Jaksa.
"Iya, Pak," jawab Syaiful.
Mendengar jawaban tersebut, jaksa mengaku terkesima dengan nama panggilan saksi.
"Baik, agak terkesima kami," kata jaksa.
Dalam pemeriksaan, jaksa menanyakan mengenai sebuah tempat di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, yang pernah didatangi Syaiful pada Maret 2023.
Jaksa menyebut tempat tersebut berkaitan dengan adanya titipan uang untuk seseorang.
"Tempat itu berkaitan dengan adanya titipan seseorang berupa uang yang pernah Bapak terima," kata jaksa di muka persidangan.
"Iya," kata Syaiful.
Ketika ditanya siapa pemberi uang tersebut, Syaiful menyebut nama Asrul Azis Taba.
"Dari Pak Asrul," jawabnya.
Syaiful kemudian menjelaskan bahwa dirinya mendapat informasi melalui WhatsApp mengenai adanya titipan untuk Ishfah.
"Biasanya memang sebelumnya itu ada titipan, tapi titipannya ya kayak SK, ada SK terus oleh-oleh, kain, dan lain sebagainya. Makanya, tanpa bertanya, kami datang ke Mampang," tutur Saiful.
Menurut Syaiful, awalnya ia mengira barang yang dititipkan berupa buku atau barang lainnya. Karena itu, ia membuka bagasi mobil.
Namun, ia kemudian menemukan sebuah koper berisi uang dalam jumlah besar.
"Karena yang, saya kira kan apa, barangnya banyak, Pak, makanya saya buka bagasi mobil. Saya kirain kan sebelumnya ada buku juga yang dititipin untuk Gus Alex gitu. Makanya, kalau harus bawa mobil... eh ternyata, eh setelah itu... 'Loh kok cuma sedikit?' saya bilang gitu. Katanya barangnya banyak. Maka, saya buka, itu ada tulisan US$406.000," ungkap Saiful.
Syaiful mengatakan uang tersebut kemudian diberitahukan kepada Ishfah. Namun, uang itu belum langsung diterima oleh Ishfah dan ia diminta untuk menyimpannya.
"Belum dilihat. 'Tapi ini uangnya, Mas, ya.' 'Ya sudah pegang dulu.' Katanya begitu," tutur Syaiful.
Saat ditanya mengenai penggunaan uang tersebut, Syaiful mengatakan uang tetap berada dalam penguasaannya.
"Tetap Pak, saya pegang saja. Enggak diapain. Seperti itu," terang dia.
Syaiful mengatakan uang tersebut tidak langsung dikembalikan. Menurut dia, Ishfah sempat mencari cara untuk mengembalikan uang tersebut.
"Lama banget itu karena beliau (Ishfah) mencari jalan untuk mengembalikan. 'Nanti, ya sudah, saya yang anu, nanti ini uang untuk apa, kalau anu nanti kembalikan," gitu seperti itu. 'Kamu pegang dulu.' Katanya gitu," kata Syaiful.
Jaksa kemudian memastikan apakah Ishfah mengetahui adanya uang yang diperuntukkan baginya tetapi masih berada di tangan Syaiful.
"Iya," jawabnya.
Dalam kesaksiannya, Syaiful menyebut uang US$406.000 tersebut kemudian digunakan untuk sejumlah keperluan.
Sebagian uang diberikan kepada seseorang bernama Sandy sebesar US$60.000 dan US$45.000 kepada seseorang bernama Ridwan.
"Kita fokus yang uang US$406 ribu yang menurut keterangan saudara berasal dari Pak Asrul. Oke, di BAP saudara, beberapa informasi kami dapatkan bahwa uang itu kemudian dipergunakan untuk berbagai macam kepentingan?" tanya jaksa.
Syaiful kemudian menjelaskan penggunaan uang tersebut.
"Pertama, uang itu sebenarnya yang 406 itu tetap di satu koper itu, waktu beberapa waktu itu tiba-tiba Pak Alex manggil saya ke ruangan, kait-mengait sih Pak dengan keduanya itu mengait-kait karena coba saya pernah diminta untuk apa istilahnya kasih ke satu yaitu 60 ribu itu yang pakai uang yang 406 itu ke Bu Sandy. Bu Sandy ngakunya itu dari Komite Nasional Peduli Rakyat Palestina, Komnas Rakyat Palestina gitu. Komite Nasional Rakyat Palestina itu 60," kata Syaiful.
Untuk uang US$45.000, Syaiful mengatakan uang tersebut diminta oleh Gus Alex untuk pengembalian kepada Ridwan.
"Terus yang 45, yang 45 itu diminta Gus Alex karena katanya yang pengembalian untuk ke Ridwan kurang. Kurangnya kata beliau itu 75 ribu, 'ya udah 45', 'kok cuma 45 Mas?' Saya bilang gitu, 'ya udah 30-nya saya nyari' seperti itu. Jadi, terakhir itu duit yang ada di yang dari 406 ribu itu sisa 301 ribu," ungkap Syaiful.
Syaiful selanjutnya mengatakan Ishfah meminta uang sebesar US$400.000 diserahkan kepada seseorang bernama Erik.
Karena uang yang tersisa hanya US$301.000, Ishfah disebut menambahkan US$100.000.
"Setelah lama habis ini kayak habis pulang haji, itu beliau minta kepada saya, tak kira di benak saya itu dikembalikan uang itu yaitu kepada Bapak Erik. Beliau minta kembalikan uang 400 ribu ke Pak Erik. Saya bilang 'uangnya tinggal 301 ribu Mas' saya bilang gitu. Makanya, beliau itu yang 'ya udah 100-nya ini ada di saya' bilang gitu. Jadi, 400 ribu itu dikasih ke Pak Erik, kembalikan ke Pak Erik terus yang 1.000 saya kembalikan ke Pak Alex," ujar Syaiful.
Jaksa kemudian mempertanyakan alasan Syaiful menyerahkan uang dalam jumlah besar kepada seseorang yang tidak dikenalnya.
"Kok bisa Bapak sampaikan ke uang sebesar itu kepada orang yang Bapak enggak kenal?" tanya jaksa.
Syaiful mengatakan dirinya menyerahkan uang tersebut karena ada orang yang menunggu dan ia mendapat instruksi dari Ishfah.
"Karena itu ada orang yang nunggu, beliau kan waktu itu jam 2, jam 2 siang kayaknya beliau keburu-buru, nanti ada orang ke sini katanya di lantai dua PBNU itu nanti ya sudah ini kasih, katanya balikin ini," jawab Syaiful.
Dalam berita acara pemeriksaan, Syaiful juga disebut menyerahkan uang US$400.000 kepada Erik di kantor PBNU. Ia membenarkan keterangan tersebut.
"Iya," jawab Syaiful.
Jaksa kemudian memastikan sumber uang tersebut.
"Uang US$300 ribu bersumber dari uang yang ada pada saya ditambah 100 ribu dari Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex' Jadi, 400 ribu itu 300 plus 100?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Syaiful.
"100 ribunya dari Gus Alex?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Syaiful.
Jaksa kemudian membacakan bagian lain dari berita acara pemeriksaan Syaiful yang menyebut uang tersebut berkaitan dengan Pansus Haji DPR.
Syaiful mengaku tidak mengetahui hubungan antara uang dolar Amerika tersebut dengan Pansus Haji DPR.
"Baik. 'Selang sehari kemudian Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex menyampaikan ke saya, 'Gimana yang kemarin, Om?' Kemudian saya menjawab 'sudah'. Dalam hal ini Gus Alex juga menyampaikan uang tersebut untuk Pansus Haji di DPR," ujar jaksa membacakan BAP Syaiful.
"Oh iya, itu kedua harinya setelah itu, 'sebenarnya orangnya siapa Mas?' Beliau cuma jawab singkat 'Pansus' katanya gitu," timpal Syaiful.
"Pansus Haji di DPR. Oke, apa hubungan Pansus DPR dengan sejumlah uang US dolar?" tanya jaksa.
"Tidak tahu Pak, saya tidak tahu," jawab Syaiful.
"Bahasa ini Bapak terima langsung dari Gus Alex?" timpal jaksa.
"Iya," jawab Syaiful.
Ishfah Didakwa Terima US$5,2 Juta
Dalam perkara ini, Ishfah Abidal Azis didakwa memperkaya diri sebesar US$5.233.800 dan Rp330 juta dari dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan periode 2023-2024.
Jika dikonversikan berdasarkan perhitungan dalam perkara, total dugaan penerimaan tersebut mencapai sekitar Rp93,67 miliar.
Kasus ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Ishfah didakwa bersama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudhah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Mereka didakwa bersama sejumlah pihak lain melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan kuota haji tambahan.
Kasus tersebut masih bergulir di pengadilan. Keterangan Syaiful Bahri merupakan bagian dari proses pembuktian dan akan diuji dalam persidangan.* (cn/ad)
SIDOARJO Jumlah santri Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur, yang diduga mengalami keracunan setelah menya
NASIONAL
MEDAN Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap menghadiri Rapat Koordinasi Awal (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi S
PEMERINTAHAN
MEDAN Kepala Dinas Sosial Kota Medan, Khoiruddin Rangkuti, menegaskan penentuan maupun perubahan peringkat desil 1 hingga 10 dalam Data
PEMERINTAHAN
MEDAN Wakil Gubernur Sumatera Utara Surya menegaskan pelaksanaan reforma agraria tidak boleh berhenti pada persoalan sertifikat dan kepa
NASIONAL
SIDOARJO Ratusan santri Pondok Pesantren Manba&039ul Hikam, Desa Putat, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, mengal
PERISTIWA
MEDAN Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menangkap seorang warga Desa Klambir V Kebun, Kecamatan Hamparan Perak,
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Mantan Kepala Bidang (Kabid) Perkebunan Dinas Pertanian Mandailing Natal, Fauzan Lubis, divonis bebas dalam perkara dugaan korupsi
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Operasional penerbangan di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, kembali normal pada Rabu, 2 September 20
NASIONAL
MEDAN Guru SD Negeri 060807 Medan berinisial DAL mengundurkan diri setelah dilaporkan orang tua siswa ke Dinas Pendidikan (Disdik) Kota
PENDIDIKAN
MEDAN Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Provinsi Sumatera Utara, Boya Yanti Gultom, mengajak seluruh anggota menjadikan akhlak Rasulul
PEMERINTAHAN