Kapolri: Perpanjangan Masa Pensiun hingga 60 Tahun Jadi Hak Prerogatif Presiden
JAKARTA Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa ketentuan mengenai masa jabatan dan batas usia pensiun Kapolri hin
NASIONAL
BANDUNG - Polemik seputar Kebun Binatang Bandung kembali memanas setelah Wali Kota Bandung Muhammad Farhan berencana melikuidasi operasional kebun binatang yang telah berdiri sejak 1933 itu.
Langkah ini menuai kritik tajam dari pakar hukum dan konservasi karena dinilai mendahului prosedur hukum yang sah.
Baca Juga:
Kebun Binatang Bandung selama ini beroperasi mandiri tanpa subsidi Pemkot. Pendapatan dari tiket dan aktivitas ekonomi turunannya justru menyumbang pemasukan daerah.
Namun pada 6 Agustus 2025, operasional kebun binatang terpaksa berhenti, area dipasangi garis polisi, dan pengelola serta karyawan menghadapi tekanan hukum berlapis.
Persoalan utama terletak pada Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Pemkot Bandung yang baru diterbitkan Februari 2025.
SHP ini masih rentan koreksi administratif dan dapat diuji melalui mekanisme gelar perkara di Kementerian ATR/BPN.
Ahli waris, yang menemukan bukti kepemilikan lahan atas nama Raden Ema Bratakusumah, bahkan meminta adu bukti resmi.
Keabsurdan bertambah ketika SHP mengklaim pembelian 12 petok lahan pada 1920-1930 dengan mata uang rupiah-padahal Indonesia belum merdeka pada periode tersebut.
Jika klaim ini benar, maka tindakan pemkot yang mendahului hukum menimbulkan cacat administratif serius.
Di sektor konservasi, upaya pemindahan satwa dan pembekuan izin Yayasan Taman Margasatwa sempat menjadi agenda Pemkot.
Rencana ini akhirnya dibatalkan oleh Dirjen KSDAE Kementerian Kehutanan setelah menyadari bahwa dasar klaim Pemkot belum berkekuatan hukum tetap.
"Penggunaan APBN untuk membiayai gaji karyawan dan pakan satwa sebelum kepastian hukum jelas merupakan langkah gegabah dan berisiko kerugian negara," tambah Justiani.
Polemik ini bukan sekadar soal Kebun Binatang atau Ruang Terbuka Hijau (RTH). Ini tentang prinsip due process of law, kehati-hatian fiskal, dan etika penggunaan kekuasaan publik.
Pakar menekankan agar Pemkot Bandung menghentikan semua tindakan irreversible, membuka gelar perkara secara transparan, dan menunggu keputusan hukum sebelum melakukan langkah strategis.
Jika tidak, polemik ini akan tercatat bukan sebagai kebijakan konservasi, melainkan sebagai likuidasi hukum atas nama kekuasaan politik.*
(ad)
JAKARTA Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa ketentuan mengenai masa jabatan dan batas usia pensiun Kapolri hin
NASIONAL
MEDAN Transformasi digital menjadi salah satu fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern, transparan, dan res
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengajak seluruh pemerintah kota di Indonesia memperkuat kolaborasi untuk mendorong inves
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menegaskan komitmennya dalam memperkuat transformasi digital pemerintahan melalui sinergi denga
PEMERINTAHAN
LANGKAT 1 Juli 2026 Dugaan keterlambatan penyerahan surat undangan Bantuan Sosial (Bansos) kepada salah seorang warga Dusun III Desa P
PEMERINTAHAN
LANGKAT 1 Juli 2026 Dugaan keterlambatan penyerahan surat undangan Bantuan Sosial (Bansos) kepada salah seorang warga Dusun III Desa P
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan sinyal bahwa harga BBM nonsubsidi jenis Pertamax berpotensi mengalami penurunan
EKONOMI
JAKARTA Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengizinkan media melakukan siaran langsung (live) pada sidang perdana Tifauzia Tyassuma al
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Pertahanan (Kemhan) menyiapkan santunan bagi peserta Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) calon pe
NASIONAL
JAKARTA Komisi I DPR RI menyetujui dua Rancangan UndangUndang (RUU) tentang pengesahan kerja sama pertahanan antara Indonesia dengan Tu
POLITIK