Dukung Ekonomi Daerah, MBG Diwajibkan Gunakan Telur Produksi Lokal
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menginstruksikan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur prog
EKONOMI
BANDUNG - Polemik seputar Kebun Binatang Bandung kembali memanas setelah Wali Kota Bandung Muhammad Farhan berencana melikuidasi operasional kebun binatang yang telah berdiri sejak 1933 itu.
Langkah ini menuai kritik tajam dari pakar hukum dan konservasi karena dinilai mendahului prosedur hukum yang sah.
Baca Juga:
Kebun Binatang Bandung selama ini beroperasi mandiri tanpa subsidi Pemkot. Pendapatan dari tiket dan aktivitas ekonomi turunannya justru menyumbang pemasukan daerah.
Namun pada 6 Agustus 2025, operasional kebun binatang terpaksa berhenti, area dipasangi garis polisi, dan pengelola serta karyawan menghadapi tekanan hukum berlapis.
Persoalan utama terletak pada Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Pemkot Bandung yang baru diterbitkan Februari 2025.
SHP ini masih rentan koreksi administratif dan dapat diuji melalui mekanisme gelar perkara di Kementerian ATR/BPN.
Ahli waris, yang menemukan bukti kepemilikan lahan atas nama Raden Ema Bratakusumah, bahkan meminta adu bukti resmi.
Keabsurdan bertambah ketika SHP mengklaim pembelian 12 petok lahan pada 1920-1930 dengan mata uang rupiah-padahal Indonesia belum merdeka pada periode tersebut.
Jika klaim ini benar, maka tindakan pemkot yang mendahului hukum menimbulkan cacat administratif serius.
Di sektor konservasi, upaya pemindahan satwa dan pembekuan izin Yayasan Taman Margasatwa sempat menjadi agenda Pemkot.
Rencana ini akhirnya dibatalkan oleh Dirjen KSDAE Kementerian Kehutanan setelah menyadari bahwa dasar klaim Pemkot belum berkekuatan hukum tetap.
"Penggunaan APBN untuk membiayai gaji karyawan dan pakan satwa sebelum kepastian hukum jelas merupakan langkah gegabah dan berisiko kerugian negara," tambah Justiani.
Polemik ini bukan sekadar soal Kebun Binatang atau Ruang Terbuka Hijau (RTH). Ini tentang prinsip due process of law, kehati-hatian fiskal, dan etika penggunaan kekuasaan publik.
Pakar menekankan agar Pemkot Bandung menghentikan semua tindakan irreversible, membuka gelar perkara secara transparan, dan menunggu keputusan hukum sebelum melakukan langkah strategis.
Jika tidak, polemik ini akan tercatat bukan sebagai kebijakan konservasi, melainkan sebagai likuidasi hukum atas nama kekuasaan politik.*
(ad)
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menginstruksikan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur prog
EKONOMI
BULELENG Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyebut kondisi geopolitik global saat ini semakin menekan kehidupan masyarakat dunia, termasuk Indo
EKONOMI
JAKARTA Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XVII/Cenderawasih Kolonel Inf Tri Purwanto merespons pemutaran film dokumenter Pesta Babi K
NASIONAL
JAKARTA Narapidana tetap memiliki hak untuk menempuh pendidikan tinggi, termasuk program magister (S2), selama menjalani masa pidana di
NASIONAL
JAKARTA Politikus PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno menilai rencana Presiden ke7 RI Joko Widodo melakukan kunjungan keliling ke berba
POLITIK
KUPANG Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan pentingnya penguatan ekonomi berbasis rakyat dalam pembangunan nasion
EKONOMI
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pencabutan uji materi terhadap UndangUndang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 20
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Batu Bara terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan pelayanan publik melalui
PEMERINTAHAN
LAMPUNG Kasus kecelakaan maut bus Antar Lintas Sumatera (ALS) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, yang menewaska
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sejumlah pengamat politik menilai sanksi teguran keras dari Partai Gerindra terhadap Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Assidiqi be
POLITIK