Kepala BNN Deli Serdang Dilaporkan atas Dugaan Penganiayaan Tahanan, Polda Sumut Buka Suara
MEDAN Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Deli Serdang, Josua Tampubolon, dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara ata
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai mekanisme pengukuran capaian program Makan Bergizi Nasional (MBG) yang dijalankan Badan Gizi Nasional (BGN) belum sepenuhnya selaras dengan tujuan utama program, yakni penanganan malnutrisi dan stunting pada anak.
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, mengatakan saat ini BGN baru menetapkan output program berdasarkan jumlah penerima manfaat.
Menurut dia, pendekatan tersebut tidak tepat jika tujuan program adalah perbaikan status gizi kelompok rentan.Baca Juga:
"Jadi rasa-rasanya tidak pas ketika output-nya diukur dari seberapa banyak jumlah penerima makan bergizi gratis padahal tujuannya adalah mengatasi malnutrisi, stunting, ibu-ibu hamil, balita kurang gizi, ibu menyusui agar mendapat asupan gizi yang cukup dan seimbang," ujar Aminudin kepada awak media, Kamis (21/5/2026).
Aminudin juga menyoroti dugaan ketidaktepatan sasaran distribusi MBG di sejumlah daerah.
Meski tidak bersifat umum, KPK menerima informasi bahwa program tersebut tidak selalu diberikan kepada kelompok masyarakat yang paling membutuhkan.
Kondisi itu, menurut dia, menunjukkan perlunya perbaikan sistem pendataan penerima manfaat agar program prioritas pemerintah tersebut lebih tepat sasaran.
Ia menilai data dari dinas kesehatan daerah seharusnya dapat dimanfaatkan untuk memetakan kelompok rentan, termasuk anak dengan kondisi malnutrisi dan stunting, ibu hamil, serta ibu menyusui.
"Program MBG ini bagus, cuma harusnya selektif, tidak boleh masif. Kalau tujuannya untuk meningkatkan gizi anak-anak, harusnya berbasis data di dinas kesehatan, Kementerian Kesehatan," kata dia.
Sementara itu, pemerintah sebelumnya melaporkan capaian penerima MBG telah mencapai 62,4 juta orang per Mei 2026.
Angka tersebut mencakup 6,3 juta balita, 2 juta ibu menyusui, serta 868 ribu ibu hamil.
Pemerintah juga menyatakan rencana perluasan program bagi sekitar 500 ribu lansia yang hidup sendiri.
Presiden Prabowo Subianto menyebut program tersebut sebagai bagian dari mandat konstitusi untuk mengurus masyarakat miskin.
"Karena itu adalah perintah Undang-Undang Dasar Pasal 33 dan Pasal 34 bahwa kaum miskin harus diurus oleh negara," ujar Prabowo.*
(bb/ad)
MEDAN Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Deli Serdang, Josua Tampubolon, dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara ata
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengapresiasi aksi swadaya masyarakat yang bergotong royong memperbaiki Jalan dan Jemb
NASIONAL
YOGYAKARTA Kasus dugaan penganiayaan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha terus bergulir. Polresta Yogyakarta kembali menetapk
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Di tengah sorotan publik terhadap perkara hukum yang menjerat Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin di Komisi Pemberantasan Korupsi
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menyayangkan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Upaya pemulihan pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat tidak hanya difokuskan pada pembangunan kembali infrast
NASIONAL
JAKARTA Kunjungan Perdana Menteri India Narendra Modi ke Indonesia menjadi langkah lanjutan dari kunjungan balasan Presiden RI Prabowo S
NASIONAL
MEDAN Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., bersama Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal, S.E., M.AP., Ketua TP
PEMERINTAHAN
BATU BARA Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., menegaskan bahwa disiplin dalam pengelolaan anggaran menjadi ku
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Pemerintah Kota Tanjungbalai melalui Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah (BPKPD) memberlakukan program penghapusan
PEMERINTAHAN