BREAKING NEWS
Rabu, 08 Juli 2026

Roy Suryo Tempuh Praperadilan Kedua, Status Tersangka Kembali Diuji di PN Jaksel

Adelia Syafitri - Rabu, 08 Juli 2026 14:15 WIB
Roy Suryo Tempuh Praperadilan Kedua, Status Tersangka Kembali Diuji di PN Jaksel
Terdangka kasus tudingan ijazah Jokowi palsu, Roy Suryo, sesaat sebelum pembacaan putusan sidang gugatan praperadilan di PN Jaksel, Selasa (7/7/2026). (Foto: KOMPAS/HANIFAH SALSABILA )
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadwalkan sidang praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Jumat, 10 Juli 2026.

Kepala Humas PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, mengatakan permohonan praperadilan kedua telah didaftarkan sebelum majelis hakim membacakan putusan pada praperadilan pertama.

"Sebelum hakim menjatuhkan putusan terhadap perkara praperadilan jilid I ini, Roy Suryo telah mengajukan kembali praperadilan yang kedua perihal penetapan tersangka. Hari Jumat sidangnya tanggal 10 Juli 2026," ujar Halida kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).

Baca Juga:

Menurut Halida, objek gugatan pada praperadilan pertama berbeda dengan permohonan yang akan disidangkan pekan ini. Sidang sebelumnya hanya menguji sah atau tidaknya tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan penyidik.

Sementara itu, praperadilan kedua akan menguji keabsahan penetapan Roy Suryo sebagai tersangka dalam perkara yang sedang ditangani Polda Metro Jaya.

Ia menjelaskan, majelis hakim nantinya akan mempertimbangkan seluruh fakta hukum yang terungkap selama persidangan sebelum menjatuhkan putusan terhadap permohonan tersebut.

Pada praperadilan pertama, hakim mengabulkan sebagian permohonan Roy Suryo. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah.

Namun demikian, sejumlah permohonan lain, termasuk rehabilitasi dan beberapa tuntutan tambahan, tidak dikabulkan oleh majelis hakim.

"Dikabulkan itu perihal pernyataan penggeledahan, penangkapan, penahanan yang dinyatakan tidak sah. Itu tiga. Poin-poin lainnya tidak dikabulkan oleh hakim," kata Halida.

Sidang praperadilan kedua tersebut menjadi tahapan lanjutan dalam proses hukum yang tengah dihadapi Roy Suryo terkait kasus dugaan penyebaran informasi mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.* (in/dh)

Editor
: Johan
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polisi Ungkap Komplotan Penipu COD Emas di Jakarta Utara, Gunakan Sajam dan Senpi dalam Aksi Kejahatannya
KPK Geledah Lokasi di Jabodetabek, Fokus pada Dugaan Korupsi Bansos Presiden 2020
Driver Ojek Online Ditemukan Tewas di Bawah Flyover TB Simatupang Jakarta Selatan
Kejiwaan Ayah Pembunuh 4 Anak di Jakarta Selatan Akan Diperiksa
Ayah Kandung Jadi Tersangka, Bekap Keempat Anak Secara Bergantian hingga Tewas
Hasidah S Lipung SS,S.H,M.H Bersama Ahli Waris Buat Laporan Penyekapan, Perampasan Kemerdekaan dan Pemalsuan Dokumen di Polres Jakarta Utara
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru