BREAKING NEWS
Kamis, 03 September 2026

"32 Tahun Mengabdi, Kini Dituntut 8 Tahun Penjara" - Eks Petinggi Inalum Dante Sinaga Bela Diri di Sidang Korupsi

Zulkarnain - Kamis, 03 September 2026 08:17 WIB
"32 Tahun Mengabdi, Kini Dituntut 8 Tahun Penjara" - Eks Petinggi Inalum Dante Sinaga Bela Diri di Sidang Korupsi
Terdakwa Dante Sinaga membacakan pledoinya, Rabu (2/9). (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Ia juga mempersoalkan tuntutan JPU berupa pidana delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta. Menurutnya, tuntutan tersebut terlalu berat karena ia merasa tidak melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan.

Dante kemudian meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan. Ia juga menyebut tidak ditemukan bukti bahwa dirinya menerima komisi, fee maupun keuntungan pribadi dari transaksi tersebut.

"Bagaimana mungkin seorang yang telah lama tidak lagi memegang kendali diminta memikul seluruh akibat dari kejadian setelahnya?" pungkasnya.

Sementara itu, penasihat hukum Dante, Kasmin Sidauruk bersama tim, meminta majelis hakim menyatakan kliennya tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan membebaskannya dari seluruh dakwaan.

Menurut tim kuasa hukum, tindakan Dante menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dan Request for Approval Nomor SMS-038/RFA/2019 pada 2 Desember 2019 merupakan tindakan kedinasan yang sah dan sesuai prosedur internal perusahaan.

Tindakan tersebut, menurut mereka, ditujukan untuk menyelamatkan aset PT Inalum dari potensi kerugian akibat penumpukan produk deadstock.

"Telah terbukti secara terang benderang, nyata, dan meyakinkan bahwa Terdakwa Dante Sinaga tidak bersalah," kata Kasmin.

Penasihat hukum juga menyatakan seluruh transaksi penjualan aluminium alloy selama Dante masih aktif menjabat berstatus lunas dan menghasilkan keuntungan kas bersih bagi perusahaan.

Menurut mereka, risiko kemacetan piutang baru muncul pada Juli 2021, setelah Dante tidak lagi menjabat dan telah pensiun dari PT Inalum.

Atas dasar itu, tim hukum menilai hubungan sebab-akibat antara tindakan Dante dan dugaan kerugian negara tidak terbukti.

Mereka juga mempersoalkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang diterbitkan Kantor Akuntan Publik Independen Prof. Tarmizi Ahmad Nomor 0001/2.0604/AP.7/09/0430/1/II/2026 tanggal 23 Februari 2026 yang dinilai memiliki persoalan kompetensi.

Dalam petitumnya, penasihat hukum meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan nota pembelaan, menyatakan Dante Sinaga tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, kemudian membebaskannya dari seluruh dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskannya dari segala tuntutan hukum.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Wakil Wali Kota Medan Dukung Reforma Agraria, Dorong Kepastian Hukum dan Kesejahteraan Ekonomi Warga
Banyak Warga Pertanyakan Desil DTSEN, Dinsos Medan: Itu Kewenangan BPS, Bukan Pemko
Korupsi PSR Rp1,9 Miliar, Mantan Kabid Perkebunan Madina Fauzan Lubis Divonis Bebas
Guru di Medan Mengundurkan Diri Usai Diadukan Dugaan Kekerasan terhadap Siswa
Tambah 10.000 Penerima, PKH Medan Makmur Kini Sasar Lebih Banyak Lansia dan Disabilitas
INALUM Naik Kelas ke idAA/Stable, Tegaskan Ketangguhan Fundamental di Tengah Ketidakpastian Global
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru