BREAKING NEWS
Kamis, 03 September 2026

"32 Tahun Mengabdi, Kini Dituntut 8 Tahun Penjara" - Eks Petinggi Inalum Dante Sinaga Bela Diri di Sidang Korupsi

Zulkarnain - Kamis, 03 September 2026 08:17 WIB
"32 Tahun Mengabdi, Kini Dituntut 8 Tahun Penjara" - Eks Petinggi Inalum Dante Sinaga Bela Diri di Sidang Korupsi
Terdakwa Dante Sinaga membacakan pledoinya, Rabu (2/9). (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Tim hukum juga meminta Dante segera dikeluarkan dari rumah tahanan negara serta memulihkan hak, kedudukan, nama baik, harkat dan martabatnya.

Usai persidangan, Kasmin menyatakan optimistis majelis hakim akan memberikan putusan bebas kepada Dante berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan.

"Ya, kita berdasarkan fakta-fakta persidangan optimis terhadap majelis hakim ini. Kita lihat arif dan bijaksana. Apalagi sekarang dengan KUHP yang baru ini, itu sangat menjunjung tinggi kebenaran materialnya. Kita optimis kepada majelis hakim ini secara arif dan bijaksana untuk menegakkan hukum," ujar Kasmin.

Perkara dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Inalum tersebut menjerat empat terdakwa. Selain Dante Sinaga, terdapat Djoko Sutrisno selaku Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal, Oggy Achmad Kosasih selaku Direktur Pelaksana PT Inalum periode 2019-2021, serta Joko Susilo selaku Kepala Departemen Sales and Marketing PT Inalum Tahun 2019.

Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut Dante dengan pidana delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

JPU menyatakan Dante terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Sidang perkara tersebut masih berlanjut dan majelis hakim akan mempertimbangkan pledoi terdakwa dan penasihat hukumnya sebelum menjatuhkan putusan.* (dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Wakil Wali Kota Medan Dukung Reforma Agraria, Dorong Kepastian Hukum dan Kesejahteraan Ekonomi Warga
Banyak Warga Pertanyakan Desil DTSEN, Dinsos Medan: Itu Kewenangan BPS, Bukan Pemko
Korupsi PSR Rp1,9 Miliar, Mantan Kabid Perkebunan Madina Fauzan Lubis Divonis Bebas
Guru di Medan Mengundurkan Diri Usai Diadukan Dugaan Kekerasan terhadap Siswa
Tambah 10.000 Penerima, PKH Medan Makmur Kini Sasar Lebih Banyak Lansia dan Disabilitas
INALUM Naik Kelas ke idAA/Stable, Tegaskan Ketangguhan Fundamental di Tengah Ketidakpastian Global
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru