BREAKING NEWS
Kamis, 03 September 2026

"32 Tahun Mengabdi, Kini Dituntut 8 Tahun Penjara" - Eks Petinggi Inalum Dante Sinaga Bela Diri di Sidang Korupsi

Zulkarnain - Kamis, 03 September 2026 08:17 WIB
"32 Tahun Mengabdi, Kini Dituntut 8 Tahun Penjara" - Eks Petinggi Inalum Dante Sinaga Bela Diri di Sidang Korupsi
Terdakwa Dante Sinaga membacakan pledoinya, Rabu (2/9). (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN - Terdakwa dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), Dante Sinaga, meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan membebaskannya dari seluruh dakwaan.

Permintaan itu disampaikan Dante dalam nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan dalam persidangan di Ruang Cakra IX PN Medan, Rabu (2/9/2026). Ia menegaskan dirinya sudah tidak lagi menjabat di PT Inalum ketika peristiwa gagal bayar yang menjadi bagian dari perkara terjadi.

Dante diketahui merupakan mantan Senior Executive Vice President Pengembangan PT Inalum. Dalam pledoinya, ia mengaku tidak pernah melakukan perbuatan seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga:

"Saya harus menjalani delapan bulan lebih di penjara dengan fungsi jantung hanya 38 persen. Semua penyakit yang membutuhkan perawatan intensif secara medis ini saya jalani dari balik jeruji besi tanpa tahu mengapa saya dipenjarakan," kata Dante.

Ia menyebut telah menjalani penahanan sejak 17 Desember 2025. Selama berada di rumah tahanan, Dante mengaku terus mempertanyakan kesalahan yang menurutnya dilakukan.

Menurut dia, fakta persidangan menunjukkan dirinya terakhir menjabat di PT Inalum pada 15 April 2020. Sementara peristiwa gagal bayar yang dipersoalkan dalam perkara disebut terjadi pada 16 Juli 2021.

"Fakta persidangan jelas membuktikan bahwa saya sudah tidak lagi menjabat sejak 15 April 2020, sementara peristiwa gagal bayar baru terjadi pada 16 Juli 2021," ujar Dante.

Dante juga menyinggung dampak perkara tersebut terhadap keluarganya. Ia mengatakan istri dan anak-anaknya ikut terdampak, baik dari sisi kesehatan, karier maupun kehidupan sosial.

Dalam pledoinya, Dante turut menceritakan pengabdiannya selama lebih dari 32 tahun di PT Inalum. Ia menyebut perusahaan tersebut telah menjadi bagian penting dalam perjalanan hidupnya.

"Saya datang ke perusahaan ini bukan sekadar untuk bekerja. Saya tumbuh di dalamnya, mengabdikan tenaga, pikiran dan lebih dari setengah usia saya di sana," ungkapnya.

Dante membantah memiliki niat merugikan PT Inalum ataupun memperoleh keuntungan pribadi dari transaksi penjualan aluminium alloy yang menjadi perkara.

"Tidak pernah terlintas dalam hati saya untuk melukai PT Inalum. Tidak pernah pula saya berniat mengambil sesuatu yang bukan hak saya, apalagi dengan sengaja bersekongkol untuk merugikan perusahaan yang telah menjadi bagian dari hidup saya," tuturnya.

Ia juga mempersoalkan tuntutan JPU berupa pidana delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta. Menurutnya, tuntutan tersebut terlalu berat karena ia merasa tidak melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan.

Dante kemudian meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan. Ia juga menyebut tidak ditemukan bukti bahwa dirinya menerima komisi, fee maupun keuntungan pribadi dari transaksi tersebut.

"Bagaimana mungkin seorang yang telah lama tidak lagi memegang kendali diminta memikul seluruh akibat dari kejadian setelahnya?" pungkasnya.

Sementara itu, penasihat hukum Dante, Kasmin Sidauruk bersama tim, meminta majelis hakim menyatakan kliennya tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan membebaskannya dari seluruh dakwaan.

Menurut tim kuasa hukum, tindakan Dante menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dan Request for Approval Nomor SMS-038/RFA/2019 pada 2 Desember 2019 merupakan tindakan kedinasan yang sah dan sesuai prosedur internal perusahaan.

Tindakan tersebut, menurut mereka, ditujukan untuk menyelamatkan aset PT Inalum dari potensi kerugian akibat penumpukan produk deadstock.

"Telah terbukti secara terang benderang, nyata, dan meyakinkan bahwa Terdakwa Dante Sinaga tidak bersalah," kata Kasmin.

Penasihat hukum juga menyatakan seluruh transaksi penjualan aluminium alloy selama Dante masih aktif menjabat berstatus lunas dan menghasilkan keuntungan kas bersih bagi perusahaan.

Menurut mereka, risiko kemacetan piutang baru muncul pada Juli 2021, setelah Dante tidak lagi menjabat dan telah pensiun dari PT Inalum.

Atas dasar itu, tim hukum menilai hubungan sebab-akibat antara tindakan Dante dan dugaan kerugian negara tidak terbukti.

Mereka juga mempersoalkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang diterbitkan Kantor Akuntan Publik Independen Prof. Tarmizi Ahmad Nomor 0001/2.0604/AP.7/09/0430/1/II/2026 tanggal 23 Februari 2026 yang dinilai memiliki persoalan kompetensi.

Dalam petitumnya, penasihat hukum meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan nota pembelaan, menyatakan Dante Sinaga tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, kemudian membebaskannya dari seluruh dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskannya dari segala tuntutan hukum.

Tim hukum juga meminta Dante segera dikeluarkan dari rumah tahanan negara serta memulihkan hak, kedudukan, nama baik, harkat dan martabatnya.

Usai persidangan, Kasmin menyatakan optimistis majelis hakim akan memberikan putusan bebas kepada Dante berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan.

"Ya, kita berdasarkan fakta-fakta persidangan optimis terhadap majelis hakim ini. Kita lihat arif dan bijaksana. Apalagi sekarang dengan KUHP yang baru ini, itu sangat menjunjung tinggi kebenaran materialnya. Kita optimis kepada majelis hakim ini secara arif dan bijaksana untuk menegakkan hukum," ujar Kasmin.

Perkara dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Inalum tersebut menjerat empat terdakwa. Selain Dante Sinaga, terdapat Djoko Sutrisno selaku Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal, Oggy Achmad Kosasih selaku Direktur Pelaksana PT Inalum periode 2019-2021, serta Joko Susilo selaku Kepala Departemen Sales and Marketing PT Inalum Tahun 2019.

Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut Dante dengan pidana delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

JPU menyatakan Dante terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Sidang perkara tersebut masih berlanjut dan majelis hakim akan mempertimbangkan pledoi terdakwa dan penasihat hukumnya sebelum menjatuhkan putusan.* (dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Wakil Wali Kota Medan Dukung Reforma Agraria, Dorong Kepastian Hukum dan Kesejahteraan Ekonomi Warga
Banyak Warga Pertanyakan Desil DTSEN, Dinsos Medan: Itu Kewenangan BPS, Bukan Pemko
Korupsi PSR Rp1,9 Miliar, Mantan Kabid Perkebunan Madina Fauzan Lubis Divonis Bebas
Guru di Medan Mengundurkan Diri Usai Diadukan Dugaan Kekerasan terhadap Siswa
Tambah 10.000 Penerima, PKH Medan Makmur Kini Sasar Lebih Banyak Lansia dan Disabilitas
INALUM Naik Kelas ke idAA/Stable, Tegaskan Ketangguhan Fundamental di Tengah Ketidakpastian Global
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru