KPK Ungkap Celah Korupsi di Pemilu, Dari Suap Penyelenggara hingga Politik Uang
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai penanganan pelanggaran dalam proses pemilu di Indonesia masih jauh dari ideal. Lembag
HUKUM DAN KRIMINAL
Oleh:Wihadi Wijanto.
MENANGGAPI berbagai isu yang berkembang di ruang publik saat ini, terutama mengenai Kebijakan Alokasi Anggaran Pendidikan 20% pada APBN Tahun 2026, DPR dan Pemerintah secara tegas menyampaikan penjelasan dan klarifikasi resmi.
Rilis ini bertujuan untuk memastikan bahwa publik memperoleh pemahaman yang utuh mengenai kebijakan alokasi anggaran pendidikan, termasuk posisi program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam struktur APBN 2026.Baca Juga:
Intinya tidak ada sama sekali pemangkasan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN 2026 untuk program MBG, karena program MBG juga bagian dari program pendidikan.
Alokasi Sudah Konstitusional
Alokasi anggaran pendidikan menunjukkan tren peningkatan dari Rp 665 triliun pada 2024 dari total APBN Rp 3.359,8 triliun menjadi Rp 724,3 triliun pada 2025 dari APBN Rp 3.621,3 triliun, dan kembali meningkat menjadi Rp 769,1 triliun pada 2026 dari APBN Rp3.842,7 triliun dengan komposisi yang berasal dari belanja pemerintah pusat, transfer ke daerah (TKD), pembiayaan, serta cadangan.
Dari sisi persentase terhadap total belanja negara, realisasi anggaran pendidikan juga mengalami kenaikan dari 16,94% pada 2024 dan diperkirakan menjadi 19,05% pada 2025 yang menunjukkan semakin mendekatinya pemenuhan amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran untuk sektor pendidikan.


Angka perkiraan
Pemerintah menegaskan bahwa alokasi anggaran pendidikan dalam APBN Tahun 2026 telah memenuhi ketentuan minimal 20% dari APBN.
Total Anggaran Pendidikan sebesar Rp 769,1 Triliun dalam APBN Tahun 2026 (Rp 3.842,7 Triliun) merupakan salah satu alokasi terbesar dalam struktur APBN dan mencerminkan komitmen kuat pemerintah untuk menempatkan pembangunan sumber daya manusia sebagai prioritas utama pembangunan nasional. Anggaran pendidikan ini disalurkan melalui tiga komponen utama yang terdiri dari:
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai penanganan pelanggaran dalam proses pemilu di Indonesia masih jauh dari ideal. Lembag
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan pembentukan lembaga khusus untuk mengawasi proses kaderisasi partai politik. Usul
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pernyataan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang menyebut Jusuf Kalla sebagai senior, mentor, dan idola dinilai mencerminka
POLITIK
JAKARTA Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan praktik pengolahan daging ikan sapusapu di bantaran anak Kali Ciliwun
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai praktik korupsi tidak semata terjadi saat seseorang menjabat sebagai pejabat publik.
HUKUM DAN KRIMINAL
LANGKAT Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara mengevakuasi seekor orangutan sumatera (Pongo abelii) dari areal
PERISTIWA
JAKARTA Harga sejumlah komoditas pangan di tingkat pedagang eceran terpantau masih tinggi. Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS
EKONOMI
JAKARTA Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meminta serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) tidak hanya berfokus pada fungsi advokasi, tetap
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah Kota Medan meraih penghargaan Excellent City in Digital Public Service dalam ajang National Governance Awards di Jakart
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan terhadap Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar alias Bong Kin Phin
HUKUM DAN KRIMINAL