BREAKING NEWS
Sabtu, 25 April 2026

Tidak Ada Pemangkasan Anggaran Pendidikan di APBN 2026 Untuk Program MBG

BITV Admin - Selasa, 10 Maret 2026 09:05 WIB
Tidak Ada Pemangkasan Anggaran Pendidikan di APBN 2026 Untuk Program MBG
Siswa SDN Jati 05 Pagi Pulogadung, Jakarta, menerima program MBG. (Foto: tangkapan layar yt setpres)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

-Belanja Pemerintah Pusat : Rp 470,5 triliun
-Transfer ke Daerah (TKD) : Rp 264,6 triliun
-Pembiayaan: Rp 34 triliun

Pemerintah dan DPR telah sepakat bahwa alokasi anggaran pendidikan tetap memenuhi porsi minimal 20% APBN. Kesepakatan ini dilakukan secara resmi dalam proses pembahasan APBN 2026 dan telah sesuai dengan kerangka hukum penganggaran negara.

Termasuk di dalamnya, MBG sebagai bagian dari kebijakan intervensi di bidang pendidikan dan dihitung dalam struktur fungsi pendidikan secara sah.

Ketentuan mengenai kebijakan intervensi guna mendukung fungsi pendidikan nasional ini dipertegas dalam pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional untuk mendukung keseluruhan penyelenggaraan pendidikan nasional secara komprehensif.

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan komponen intervensi pendidikan yang mempengaruhi kualitas proses pembelajaran dan perkembangan peserta didik.

Melekatkan anggaran program MBG dalam alokasi anggaran pendidikan sebesar 20% merupakan implementasi kebijakan yang bersifat komplementer dan strategis untuk memastikan peserta didik memiliki kondisi kesehatan gizi yang memadai untuk mendukung proses pembelajaran secara optimal.

Langkah kebijakan ini sejalan dengan amanat konstitusi, tujuan pendidikan nasional, serta bentuk komitmen pemerintah dalam membangun generasi muda Indonesia yang sehat, cerdas, dan berdaya saing.

MBG Terintegrasi dalam Bidang Pendidikan

Pada Tahun Anggaran 2026, telah terdapat kesepakatan antara DPR dan Pemerintah bahwa alokasi MBG masuk dan terintegrasi dalam bidang Pendidikan. Alokasi untuk program MBG dalam fungsi pendidikan adalah sebesar Rp223 triliun yang diperuntukkan khusus bagi anak sekolah, SLB, dan santri.

Adapun total anggaran MBG sebesar Rp335 triliun mencakup lintas fungsi, yaitu:

-Fungsi Pendidikan: Rp223 triliun
-Fungsi Kesehatan: Rp24,7 triliun (ibu hamil/menyusui dan balita)
-Fungsi Ekonomi: Rp19,7 triliun (operasional dapur, sarana prasarana SPPG)
-Dana Cadangan: Rp67 triliun
Secara proporsional: Rp223 T dari Rp769,1 T ≈ 29%

Ini menunjukkan MBG bukanlah pengurangan anggaran pendidikan, melainkan bagian dari alokasi anggaran pendidikan itu sendiri dalam fungsi pendidikan, sebagaimana tercantum dalam struktur resmi APBN 2026.

Secara kebijakan, MBG lebih tepat ditempatkan dalam fungsi pendidikan karena sasaran utama program ini adalah peserta didik, pelaksanaannya terintegrasi dengan satuan pendidikan serta outcome utamanya adalah peningkatan konsentrasi belajar, kehadiran siswa dan kualitas hasil pembelajaran.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
DPRD Medan Inisiasi Perubahan Perda, Pemko Siap Tingkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan
Presiden Prabowo Titip Pesan ke DPR: Pastikan Proses Hukum Adil bagi “Orang Kecil”
BPBD Binjai Dampingi Wali Kota Amir Hamzah Salurkan Bantuan ke Korban Puting Beliung, Pastikan Tepat Sasaran
Ini Daftar 252 SPPG di Sumut yang Dihentikan Operasionalnya oleh BGN
Purbaya Yudhi Sadewa: Program MBG Prioritas, Belanja Tidak Produktif Akan Dicoret
Menteri PU Sambangi Kejati Sumut, Dorong Pemulihan Infrastruktur dan Dampak Bencana
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru