Dukung Ekonomi Daerah, MBG Diwajibkan Gunakan Telur Produksi Lokal
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menginstruksikan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur prog
EKONOMI
JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan memastikan seluruh aduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026 akan ditindaklanjuti secara intensif dan tidak berhenti pada tahap administrasi.
Pemerintah meminta pengawas ketenagakerjaan di pusat maupun daerah bergerak cepat menindak setiap laporan yang masuk.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pemerintah daerah, melalui para gubernur, diminta segera menurunkan pengawas ketenagakerjaan untuk memeriksa laporan dari pekerja maupun buruh yang masuk melalui Posko THR Kemnaker maupun posko di dinas ketenagakerjaan daerah.Baca Juga:
"Negara tidak boleh membiarkan aduan pekerja menumpuk tanpa kepastian penyelesaian," kata Yassierli dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu, 25 Maret 2026.
Ia menegaskan, pengawasan tidak hanya berhenti pada pencatatan laporan, tetapi harus berlanjut pada pemeriksaan, tindak lanjut, hingga penyelesaian agar hak pekerja benar-benar terpenuhi.
Menurut dia, kehadiran negara harus dirasakan ketika terjadi potensi pelanggaran terhadap hak-hak pekerja.
Yassierli juga menekankan pentingnya respons cepat dari pengawas ketenagakerjaan di Kemnaker maupun dinas ketenagakerjaan provinsi untuk memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya.
Hal ini dinilai penting mengingat masih tingginya jumlah aduan terkait pembayaran THR 2026.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ismail Pakaya menyampaikan bahwa penanganan aduan THR terus berjalan.
Hingga 25 Maret 2026 pukul 15.00 WIB, tercatat 200 Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja telah diterbitkan, disertai 7 Nota Pemeriksaan I dan 4 rekomendasi.
Selain itu, terdapat 1.461 kasus yang masih dalam proses penanganan, sementara 173 kasus lainnya telah dinyatakan selesai.
Ismail menegaskan seluruh laporan akan terus dikawal hingga menghasilkan penyelesaian yang konkret dan memberi kepastian bagi pekerja. Ia juga mengingatkan perusahaan untuk memenuhi kewajiban pembayaran THR tanpa menunggu teguran dari pengawas.
"Bayar THR tepat waktu, sesuai ketentuan, dan jangan menunggu ditegur," ujarnya.*
(dh)
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menginstruksikan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur prog
EKONOMI
BULELENG Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyebut kondisi geopolitik global saat ini semakin menekan kehidupan masyarakat dunia, termasuk Indo
EKONOMI
JAKARTA Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XVII/Cenderawasih Kolonel Inf Tri Purwanto merespons pemutaran film dokumenter Pesta Babi K
NASIONAL
JAKARTA Narapidana tetap memiliki hak untuk menempuh pendidikan tinggi, termasuk program magister (S2), selama menjalani masa pidana di
NASIONAL
JAKARTA Politikus PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno menilai rencana Presiden ke7 RI Joko Widodo melakukan kunjungan keliling ke berba
POLITIK
KUPANG Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan pentingnya penguatan ekonomi berbasis rakyat dalam pembangunan nasion
EKONOMI
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pencabutan uji materi terhadap UndangUndang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 20
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Batu Bara terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan pelayanan publik melalui
PEMERINTAHAN
LAMPUNG Kasus kecelakaan maut bus Antar Lintas Sumatera (ALS) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, yang menewaska
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sejumlah pengamat politik menilai sanksi teguran keras dari Partai Gerindra terhadap Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Assidiqi be
POLITIK