BREAKING NEWS
Rabu, 13 Mei 2026

Istilah Guru Honorer Dihapus, Kini Jadi Guru Non-ASN

Nurul - Kamis, 07 Mei 2026 13:31 WIB
Istilah Guru Honorer Dihapus, Kini Jadi Guru Non-ASN
Ilustrasi. (foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menegaskan istilah guru honorer tidak lagi digunakan dalam sistem kepegawaian nasional.

Dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), status tersebut kini diganti menjadi guru non-ASN.

"Sebetulnya istilah honorer itu tidak dikenal lagi dalam undang-undang. Dia disebut dengan guru non-ASN," kata Abdul Mu'ti dalam konferensi pers di kantor Bakom, Jakarta, Rabu, 6 Mei 2026.

Baca Juga:

Mu'ti menjelaskan proses rekrutmen, penugasan, hingga pengelolaan guru non-ASN sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Ketentuan itu merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang ASN yang mulai berlaku efektif secara penuh pada 2027.

"Di Undang-Undang ASN disebutkan bahwa istilah honorer nanti tidak ada lagi. Itu konsekuensi dari pelaksanaan Undang-Undang ASN," ujar dia.

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah munculnya kekhawatiran mengenai nasib guru non-ASN di sekolah negeri mulai 2027.

Isu yang beredar menyebutkan guru non-ASN tidak lagi diperbolehkan mengajar di sekolah negeri setelah kebijakan penataan ASN diterapkan sepenuhnya.

Namun, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah membantah kabar tersebut.

Pemerintah memastikan guru non-ASN tetap dibutuhkan dalam sistem pendidikan nasional dan tengah menyiapkan skema baru untuk menjamin keberlanjutan masa kerja mereka.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen Nunuk Suryani mengatakan hingga kini pemerintah masih membutuhkan lebih dari 200 ribu guru non-ASN yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

"Mereka belum berstatus ASN dan mengajar di sekolah negeri. Menurut data kami, kami masih membutuhkan keberadaan mereka," kata Nunuk, Selasa, 5 Mei 2026.

Kemendikdasmen sebelumnya menerbitkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur perpanjangan masa kerja dan penggajian guru non-ASN hingga 31 Desember 2026.

Surat edaran itu diterbitkan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah agar tetap dapat mengalokasikan anggaran bagi tenaga pengajar non-ASN.

Menurut Nunuk, regulasi tersebut juga memuat skema pemberian insentif bagi guru non-ASN, baik yang sudah memiliki sertifikat pendidik maupun yang belum tersertifikasi.

"Guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik tetapi belum memenuhi beban kerja tetap mendapat insentif dari Kemendikdasmen. Yang belum memiliki sertifikat juga akan mendapat insentif," ujarnya.

Ia menambahkan, surat edaran itu dibutuhkan pemerintah daerah sebagai dasar administratif agar kebijakan penggajian dan penugasan guru non-ASN tetap berjalan hingga skema baru selesai dirumuskan pemerintah pusat.

Perubahan istilah dari guru honorer menjadi guru non-ASN dinilai menjadi bagian dari reformasi sistem kepegawaian nasional.

Namun, implementasi kebijakan tersebut masih menimbulkan kekhawatiran di kalangan tenaga pendidik, terutama terkait kepastian status dan kesejahteraan mereka setelah 2027.*


(km/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Abdul Mu’ti: Banyak Pemda Tak Sanggup Bayar Guru PPPK Paruh Waktu
SMA Muhammadiyah 1 Banda Aceh Siap Cetak Generasi Berilmu dan Berakhlak di Era Digital, Ini Program Unggulannya!
Tak Mau Dana MBG Bocor, Kemendagri Minta Tata Kelola Diperbaiki: Harus Tepat Sasaran
Hampir 40 Ribu Anak di Papua Selatan Tak Sekolah, Gubernur Apolo: Ancaman Serius bagi Masa Depan
Ditjen PAS Sebut Sudah Ada 70 Dapur MBG di Lapas dan Rutan, Warga Binaan Ikut Dilibatkan
BGN Usulkan Pembangunan Dapur MBG di Perguruan Tinggi, BEM KM IPB Tolak Keras: Jangan Terlalu Memaksa, Rakyatmu Sudah Muak!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru