Jaga Jalur Minyak Dunia, Trump dan Xi Jinping Sepakat Selat Hormuz Harus Tetap Terbuka
BEIJING Gedung Putih menyebut Presiden Amerika Serikat Donald Trump dan Presiden China Xi Jinping sepakat bahwa Selat Hormuz harus tetap
INTERNASIONAL
JAKARTA — Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menegaskan istilah guru honorer tidak lagi digunakan dalam sistem kepegawaian nasional.
Dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), status tersebut kini diganti menjadi guru non-ASN.
"Sebetulnya istilah honorer itu tidak dikenal lagi dalam undang-undang. Dia disebut dengan guru non-ASN," kata Abdul Mu'ti dalam konferensi pers di kantor Bakom, Jakarta, Rabu, 6 Mei 2026.Baca Juga:
Mu'ti menjelaskan proses rekrutmen, penugasan, hingga pengelolaan guru non-ASN sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Ketentuan itu merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang ASN yang mulai berlaku efektif secara penuh pada 2027.
"Di Undang-Undang ASN disebutkan bahwa istilah honorer nanti tidak ada lagi. Itu konsekuensi dari pelaksanaan Undang-Undang ASN," ujar dia.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah munculnya kekhawatiran mengenai nasib guru non-ASN di sekolah negeri mulai 2027.
Isu yang beredar menyebutkan guru non-ASN tidak lagi diperbolehkan mengajar di sekolah negeri setelah kebijakan penataan ASN diterapkan sepenuhnya.
Namun, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah membantah kabar tersebut.
Pemerintah memastikan guru non-ASN tetap dibutuhkan dalam sistem pendidikan nasional dan tengah menyiapkan skema baru untuk menjamin keberlanjutan masa kerja mereka.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen Nunuk Suryani mengatakan hingga kini pemerintah masih membutuhkan lebih dari 200 ribu guru non-ASN yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
"Mereka belum berstatus ASN dan mengajar di sekolah negeri. Menurut data kami, kami masih membutuhkan keberadaan mereka," kata Nunuk, Selasa, 5 Mei 2026.
BEIJING Gedung Putih menyebut Presiden Amerika Serikat Donald Trump dan Presiden China Xi Jinping sepakat bahwa Selat Hormuz harus tetap
INTERNASIONAL
JAKARTA Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritik jalannya persidangan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Y
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah tidak pernah meng
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dengan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran dana miliaran rupiah kepada pegawai dan pejabat di Kementerian Keten
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Otoritas Malaysia menahan 26 warga negara Indonesia (WNI) dalam operasi penertiban dokumen ilegal di kawasan Glenmarie, Shah Ala
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengabulkan permohonan pengalihan penahanan mantan Menteri Pendidikan, Ke
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Azis Subekti, menyoroti polemik pelarangan pemutaran film dokumenter Pesta Ba
NASIONAL
SURABAYA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak hanya bertujuan mengatasi pe
NASIONAL
JAKARTA Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menjelaskan alasan pemerintah melibatkan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
PERTANIAN AGRIBISNIS