Dugaan Pengangkatan Rahim Pasien Tanpa Izin di RS Muhammadiyah Medan, Dinkes Sumut Turun Tangan
MEDAN Dinas Kesehatan Sumatera Utara (Dinkes Sumut) tengah mendalami dugaan malapraktik di Rumah Sakit (RS) Muhammadiyah Medan yang meny
KESEHATAN
BATU BARA – Wacana pemekaran wilayah yang mengusung pembentukan Provinsi Sumatera Pantai Timur kembali memantik perhatian publik. Kali ini, gagasan tersebut mendapat penolakan keras dari seorang pemuda asal Kabupaten Batu Bara, M. Adam Malik, S.Sos.
Menurut Adam, ide yang digulirkan oleh kelompok yang menyebut diri sebagai Komite Pemekaran Provinsi (KPP) Sumatera Pantai Timur dinilai tidak memiliki landasan yang kuat, baik dari sisi sejarah maupun hukum, serta berpotensi memecah belah persatuan.
"Saya menolak gagasan ini karena minimnya wawasan historis yang justru berujung memperkeruh hubungan antara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dengan Kabupaten Batu Bara," ujar Adam dalam keterangannya, Rabu (22/04/2026).
Ia menilai, upaya melahirkan Undang-Undang baru terkait Provinsi Sumatera Pantai Timur justru mengganggu stabilitas dan sistem pembangunan yang selama ini berjalan baik di Sumatera Utara.
Sejarah Tidak Bisa Diklaim Sepihak
Adam Malik menegaskan bahwa gagasan tersebut tidak didukung oleh fakta sejarah yang utuh dan tidak merepresentasikan keinginan seluruh masyarakat di wilayah yang diklaim. Baginya, pemahaman mengenai sejarah Sumatera Timur harus dilihat secara menyeluruh, bukan dipotong-potong sesuai kepentingan kelompok.
"Sejarah Sumatera Timur itu sangat panjang. Kita lihat saja Staatblad 1873 Nomor 181 yang menjelaskan soal Keresidenan Timur, wilayahnya mencakup dari ujung Aceh hingga Lampung. Jadi, Timur itu bukan hanya wilayah Asahan, Labuhan Batu, dan Tanjung Balai (ASLAB) saja. Ada Langkat, Karo, Deli Serdang, hingga Kota Medan di dalamnya. Kita tidak bisa mengklaim sejarah secara sepihak," tegasnya.
Lebih jauh ia menjelaskan, pasca kemerdekaan, Pulau Sumatera terbagi menjadi tiga provinsi besar, salah satunya Sumatera Utara yang di dalamnya mencakup tiga karesidenan, termasuk Karesidenan Sumatera Timur.
"Bahkan dalam UU Nomor 10 Tahun 1948 tentang pembagian wilayah Sumatera, disebutkan jelas bahwa Sumatera Timur itu bukan hanya wilayah ASLAB, melainkan mencakup 13 Kabupaten/Kota saat ini termasuk Kota Medan. Ini fakta sejarah yang tidak bisa diubah," tambah Adam.
Fokus Pembangunan vs Wacana yang Memecah Belah
Selain alasan historis, penolakan ini juga didasari oleh kondisi saat ini. Adam menilai Provinsi Sumatera Utara telah hadir dan memberikan banyak manfaat serta fasilitas pembangunan yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Kabupaten Batu Bara.
"Dari UU 24 Tahun 1956 hingga UU terbaru Nomor 8 Tahun 2023, semuanya menjadi dasar historis dan yuridis yang kuat mengapa kita bertahan di bawah naungan Provinsi Sumatera Utara. Seharusnya kita patut bersyukur," ucapnya.
Ia pun menghimbau agar pihak-pihak yang tergabung dalam KPP Sumatera Pantai Timur untuk menghentikan wacana tersebut demi menjaga situasi Kamtibmas dan pembangunan tetap kondusif.
"Jangan karena ego kelompok, stabilitas pembangunan di Sumut jadi terhambat. Harusnya kita fokus membangun, bukan memecah belah. Saya pun siap berdiskusi secara akademis dan terbuka soal ini," tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Adam Malik kembali menekankan agar semua pihak fokus pada pembangunan daerah masing-masing dan mendukung program kerja pemerintah, termasuk visi Ashta Cita Presiden Prabowo Subianto.
"Saya menghimbau untuk tidak lagi membahas soal Pantai Timur. Kita sudah merdeka, bukan lagi masa kolonial Belanda. Apalagi saat ini ada moratorium otonomi daerah. Di Kabupaten Batu Bara saja masyarakat sedang kesulitan ekonomi, jangan ditambah lagi disulut dengan isu pemekaran yang tidak jelas ujungnya," pungkasnya dengan tegas.*
(dh)
MEDAN Dinas Kesehatan Sumatera Utara (Dinkes Sumut) tengah mendalami dugaan malapraktik di Rumah Sakit (RS) Muhammadiyah Medan yang meny
KESEHATAN
JAKARTA Provinsi Lampung resmi ditetapkan sebagai tuan rumah Hari Pers Nasional (HPN) dan Pekan Olahraga Wartawan Nasional (Porwanas) 20
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, tidak berk
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memburu Jesaya Ginting, pemilik CV Simalem Agro Technofarm (CV ATS), yang telah dit
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Sejumlah organisasi mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus Kabupaten Deliserdang mendesak Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasu
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan pengusaha Hary Tanoesoedibjo alias Hary Tanoe bersama PT MNC Asia Holding Tbk harus mem
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto berencana mengirim warga negara Indonesia untuk mengikuti program kosmonaut di Rusia. Rencana ini men
NASIONAL
MEDAN Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa kualitas perencanaan menjadi faktor kunci dalam keberhasila
PEMERINTAHAN
MEDAN PT PLN (Persero) akan melakukan pemadaman listrik sementara di sejumlah wilayah Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis, 23 April 2026.
PERISTIWA
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka di zona hijau pada perdagangan Kamis, 23 April 2026. Penguatan terjadi di tengah sentime
EKONOMI