KPK Jelaskan Alasan Belum Ambil Alih Kasus Korupsi Batu Bara yang Jerat Febrie Adriansyah
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan belum mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola batu bara yang
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Sabtu, 11 Juli 2026.
Penunjukan itu dilakukan setelah Jaksa Agung menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus.
Rudi Margono saat ini juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).Baca Juga:
Dengan penugasan baru tersebut, ia akan memimpin pelaksanaan tugas di bidang tindak pidana khusus hingga ditetapkannya pejabat definitif.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penunjukan Rudi Margono dilakukan untuk memastikan pelaksanaan tugas di lingkungan Jampidsus tetap berjalan.
"Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin telah menunjuk Rudi Margono, yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan, untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," kata Anang dalam keterangannya, Sabtu (11/7/2026).
Anang menegaskan pergantian pejabat tersebut tidak akan memengaruhi proses penanganan perkara yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung.
"Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Pengunduran diri itu telah diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Menurut Anang, keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum terkait penanganan perkara yang sedang dilakukan Polri.
"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Anang.
Ia juga mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
"Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah," katanya.
Profil Singkat Rudi Margono
Rudi Margono merupakan jaksa karier yang telah mengabdi lebih dari tiga dekade di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Ia lahir di Magetan, Jawa Timur, pada 6 Desember 1969.
Rudi menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum di Universitas Brawijaya, kemudian meraih gelar Magister Hukum di Universitas Gadjah Mada (UGM).
Ia juga memperoleh gelar Guru Besar Kehormatan Ilmu Hukum Pidana di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Semarang.
Kariernya dimulai pada 1994 sebagai staf di Kejaksaan Negeri Magetan.
Selama bertugas, ia pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Ampana, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Wakil Kepala Kejati Nusa Tenggara Timur, Wakil Kepala Kejati Yogyakarta, Kepala Kejati Kepulauan Riau, Kepala Kejati DKI Jakarta, hingga Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI.
Sejak 18 Desember 2024, Rudi dipercaya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).
Ia juga pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama sekitar delapan tahun.
Dalam perjalanan kariernya, Rudi terlibat dalam penanganan sejumlah perkara besar, di antaranya kasus Jiwasraya, Asabri, dan mafia tanah.
Saat memimpin Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, ia menggagas konsep Corporate University yang memperoleh penghargaan dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI).
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2026, total kekayaan Rudi Margono tercatat sekitar Rp7,29 miliar tanpa utang.
Aset tersebut didominasi tanah dan bangunan di Magetan, Surabaya, Jakarta Selatan, dan Depok, serta sejumlah harta bergerak dan kas.* (tm/ad)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan belum mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola batu bara yang
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung menegaskan bahwa Rancangan UndangUndang (RUU) Perampasan Aset hingga
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Rudi Margono mengungkapkan pesan yang diberikan Jaksa Ag
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), hingga kini belum ditahan meski telah d
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Presiden RI
PEMERINTAHAN
MAKASSAR Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Batu Bara, Ny. Henny Heridawaty Baharuddin didampingi Wakil Ketua
PEMERINTAHAN
SIBOLANGIT Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., mengunjungi kontingen Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramu
PEMERINTAHAN
JAKARTA Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi PAN di Komisi III DPR RI meminta mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febri
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemanasan global diperkirakan telah menyebabkan kerugian besar pada sektor pertanian dunia. Sebuah penelitian terbaru menyebut c
PERTANIAN AGRIBISNIS
MEDAN Mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat Faisal Hasrimy membantah tuduhan mengatur pemenang proyek pengadaan smartboard senilai Rp49 mi
HUKUM DAN KRIMINAL