100% Sekolah di Sumut Kini Teraliri Listrik dan Internet, Digitalisasi Pendidikan Dipercepat
MEDAN Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara memastikan seluruh Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Seko
PENDIDIKAN
BATAM — Pengadilan Negeri Batam membubarkan PT Telaga Biru Semesta, perusahaan yang terbukti melakukan kejahatan lingkungan berupa dumping limbah tanpa izin.
Pembubaran dikabulkan atas permohonan Kejaksaan Negeri Batam dan dituangkan dalam Penetapan Nomor 440/Pdt.P/2025/PN Btm tertanggal 14 Januari 2026.
Dalam penetapan tersebut, majelis hakim menyatakan PT Telaga Biru Semesta melanggar peraturan perundang-undangan dan memerintahkan pembubaran perseroan berikut proses likuidasi oleh pihak ketiga sesuai ketentuan hukum.Baca Juga:
Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Wayan Wiradarma mengatakan putusan ini menegaskan bahwa korporasi yang terbukti melakukan kejahatan lingkungan tidak cukup hanya dijatuhi pidana denda.
"Putusan ini menegaskan korporasi yang melakukan kejahatan lingkungan harus siap dibubarkan. Badan hukum tidak kebal hukum," kata Wayan, Jumat, 16 Januari 2026.
Menurut Wayan, pembubaran korporasi merupakan langkah hukum yang sah dan konstitusional.
Ia menyebut Kejaksaan menjalankan kewenangannya sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk melindungi kepentingan publik dan lingkungan hidup.
Perkara ini berawal dari putusan pidana Pengadilan Negeri Batam Nomor 635/Pid.Sus/2022/PN Btm pada 21 Februari 2023 yang menyatakan PT Telaga Biru Semesta terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Berdasarkan putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, Kejaksaan Negeri Batam mengajukan permohonan pembubaran perseroan pada Agustus 2025 dengan berlandaskan Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Kejaksaan.
Wayan menegaskan, langkah hukum perdata ini merupakan bagian dari strategi penegakan hukum berlapis.
"Kami tidak berhenti pada vonis pidana. Pembubaran memastikan tidak ada ruang bagi korporasi untuk mengulangi kejahatan yang sama," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam Priandi Firdaus menyebut putusan tersebut menjadi preseden penting dalam penegakan hukum terhadap kejahatan korporasi di bidang lingkungan hidup.
MEDAN Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara memastikan seluruh Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Seko
PENDIDIKAN
PADANG LAWAS Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas menyita uang senilai Rp1,8 miliar dalam kasus dugaan korupsi dana Program Sawit Raky
HUKUM DAN KRIMINAL
NIAS SELATAN Keputusan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mencabut izin 28 perusahaan yang merusak lingkungan di Sumatera Ut
NASIONAL
PADANGSIDIMPUAN Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan mengeluhkan keterlambatan pencairan g
PEMERINTAHAN
MEDAN Polsek Sunggal berhasil menangkap pelaku penggelapan sepeda motor yang memanfaatkan aplikasi kencan untuk menjerat korbannya. Pela
HUKUM DAN KRIMINAL
LONDON Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto bertemu Raja Inggris Charles III sebelum menghadiri Pertemuan Filantropi Konservasi
NASIONAL
SAMPANG Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang, Fadilah Helmi, dikabarkan telah dijemput dan diamankan oleh Satuan Tugas Khusus (Satga
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pengguna dompet digital DANA kini bisa mendapatkan saldo gratis hingga ratusan ribu rupiah melalui sejumlah fitur praktis yang t
EKONOMI
PADANGSIDIMPUAN Pengelolaan parkir di Kota Padangsidimpuan yang dilakukan oleh Koperasi K24 memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapa
PEMERINTAHAN
MEDAN Tak sampai sepekan menjabat sebagai Kapolsek Sunggal, Kompol Muhammad Yunus Tarigan berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan
HUKUM DAN KRIMINAL