BREAKING NEWS
Kamis, 22 Januari 2026

Kejari Batam Tegaskan: Korporasi yang Merusak Lingkungan Tidak Kebal Hukum

Adam - Jumat, 16 Januari 2026 16:00 WIB
Kejari Batam Tegaskan: Korporasi yang Merusak Lingkungan Tidak Kebal Hukum
Sidang permohonan pembubaran PT Telaga Biru Semesta. (Foto: Dok Kejari Batam)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BATAM Pengadilan Negeri Batam membubarkan PT Telaga Biru Semesta, perusahaan yang terbukti melakukan kejahatan lingkungan berupa dumping limbah tanpa izin.

Pembubaran dikabulkan atas permohonan Kejaksaan Negeri Batam dan dituangkan dalam Penetapan Nomor 440/Pdt.P/2025/PN Btm tertanggal 14 Januari 2026.

Dalam penetapan tersebut, majelis hakim menyatakan PT Telaga Biru Semesta melanggar peraturan perundang-undangan dan memerintahkan pembubaran perseroan berikut proses likuidasi oleh pihak ketiga sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga:

Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Wayan Wiradarma mengatakan putusan ini menegaskan bahwa korporasi yang terbukti melakukan kejahatan lingkungan tidak cukup hanya dijatuhi pidana denda.

"Putusan ini menegaskan korporasi yang melakukan kejahatan lingkungan harus siap dibubarkan. Badan hukum tidak kebal hukum," kata Wayan, Jumat, 16 Januari 2026.

Menurut Wayan, pembubaran korporasi merupakan langkah hukum yang sah dan konstitusional.

Ia menyebut Kejaksaan menjalankan kewenangannya sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk melindungi kepentingan publik dan lingkungan hidup.

Perkara ini berawal dari putusan pidana Pengadilan Negeri Batam Nomor 635/Pid.Sus/2022/PN Btm pada 21 Februari 2023 yang menyatakan PT Telaga Biru Semesta terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Berdasarkan putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, Kejaksaan Negeri Batam mengajukan permohonan pembubaran perseroan pada Agustus 2025 dengan berlandaskan Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Kejaksaan.

Wayan menegaskan, langkah hukum perdata ini merupakan bagian dari strategi penegakan hukum berlapis.

"Kami tidak berhenti pada vonis pidana. Pembubaran memastikan tidak ada ruang bagi korporasi untuk mengulangi kejahatan yang sama," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam Priandi Firdaus menyebut putusan tersebut menjadi preseden penting dalam penegakan hukum terhadap kejahatan korporasi di bidang lingkungan hidup.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pertumbuhan Kredit Masih Lesu, BI Sebut Pelaku Usaha Masih ‘Wait and See’
IHSG Diproyeksi Menguat, Investor Diminta Waspadai Volatilitas dan Aksi Korporasi
APBN bukan Penawar Utang Kereta Cepat
13 Triliun Rupiah 'Kembali' ke Rakyat, Prabowo: Ini Bisa Renovasi 8.000 Sekolah!
Disaksikan Prabowo Langsung, Kejagung Serahkan Rp13,2 Triliun Uang Sitaan Kasus CPO ke Negara
Uang Sitaan Kasus CPO Capai Rp13 Triliun! Kejagung Serahkan ke Negara Hari Ini
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru