JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran lingkungan.
Melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), izin usaha 28 perusahaan resmi dicabut menyusul bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Keputusan tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut hasil audit Satgas PKH pasca bencana.
"Bapak Presiden telah memutuskan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap lingkungan," ujar Prasetyo.
Dari 28 perusahaan yang dicabut izinnya, 22 perusahaan bergerak di bidang Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), menempati hutan alam dan hutan tanaman seluas lebih dari 1 juta hektare, sementara 6 perusahaan lain bergerak di sektor tambang, perkebunan, dan PBPH Hasil Hutan Kayu.
Keputusan ini diambil pada Rapat Terbatas yang dipimpin presiden secara virtual dari London, Inggris, Senin (19/1/2026), setelah Satgas PKH mempresentasikan hasil investigasi perusahaan-perusahaan yang diduga merusak lingkungan.
Konferensi pers tersebut juga dihadiri Menteri Pertahanan sekaligus Ketua Satgas PKH Sjafrie Sjamsoeddin, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono, hingga Wakil Panglima TNI Jenderal Tandyo Budi Revita.
Prasetyo menekankan bahwa pencabutan izin ini menjadi peringatan tegas bagi perusahaan yang mengabaikan kelestarian hutan dan lingkungan hidup.
"Langkah ini sekaligus memastikan fungsi hutan dapat kembali pulih dan mencegah kerugian lebih besar pada negara," katanya.
Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) – 22 Perusahaan - Aceh (3): PT. Aceh Nusa Indrapuri, PT. Rimba Timur Sentosa, PT. Rimba Wawasan Permai - Sumatra Barat (6): PT. Minas Pagai Lumber, PT. Biomass Andalan Energi, PT. Bukit Raya Mudisa, PT. Dhara Silva Lestari, PT. Sukses Jaya Wood, PT. Salaki Summa Sejahtera - Sumatra Utara (13): PT. Anugerah Rimba Makmur, PT. Barumun Raya Padang Langkat, PT. Gunung Raya Utama Timber, PT. Hutan Barumun Perkasa, PT. Multi Sibolga Timber, PT. Panei Lika Sejahtera, PT. Putra Lika Perkasa, PT. Sinar Belantara Indah, PT. Sumatera Riang Lestari, PT. Sumatera Sylva Lestari, PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun, PT. Teluk Nauli, PT. Toba Pulp Lestari Tbk.
Non-Kehutanan – 6 Perusahaan - Aceh (2): PT. Ika Bina Agro Wisesa, CV. Rimba Jaya - Sumatra Utara (2): PT. Agincourt Resources, PT. North Sumatra Hydro Energy - Sumatra Barat (2): PT. Perkebunan Pelalu Raya, PT. Inang Sari
Langkah tegas pemerintah ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh perusahaan untuk patuh terhadap regulasi lingkungan dan menjaga keberlanjutan sumber daya alam Indonesia.*
(ad)
Editor
: Adelia Syafitri
Ini Daftar 28 Perusahaan yang Dicabut Izinnya: Ada PT Toba Pulp Lestari hingga PT Agincourt Resources