BREAKING NEWS
Kamis, 21 Mei 2026

Di Tengah Kasus Suap Pajak, Kepala KPP Banjarmasin Tercatat Jadi Komisaris 12 Perusahaan

- Selasa, 10 Februari 2026 15:06 WIB
Di Tengah Kasus Suap Pajak, Kepala KPP Banjarmasin Tercatat Jadi Komisaris 12 Perusahaan
KPK mengungkapkan bahwa Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin, Mulyono, merangkap jabatan sebagai komisaris di 12 perusahaan. (Foto: @suaramerdeka / X)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, merangkap jabatan sebagai komisaris di 12 perusahaan.

Temuan tersebut kini sedang didalami oleh KPK terkait kasus dugaan suap yang menjeratnya.

Baca Juga:
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya akan memeriksa lebih lanjut terkait rangkap jabatan Mulyono, yang bisa menjadi masalah etis dan berpotensi berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

"Kami akan mendalami apakah jabatan ini terkait dengan praktik korupsi, seperti pengaturan perusahaan untuk kepentingan perpajakan," ujar Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Kasus suap ini bermula dari permohonan restitusi pajak yang diajukan oleh PT Buana Karya Bhakti (PT BKB) ke KPP Madya Banjarmasin pada tahun 2024.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan kelebihan bayar pajak senilai Rp 49,47 miliar, yang kemudian dikoreksi menjadi Rp 48,3 miliar.

Mulyono diduga meminta "uang apresiasi" untuk mempermudah pengajuan restitusi tersebut.Dalam pertemuan yang digelar antara Mulyono dan pihak PT BKB, disepakati bahwa sejumlah uang suap senilai Rp 1,5 miliar akan dibayarkan agar permohonan restitusi disetujui.

Setelah restitusi dicairkan pada Januari 2026, uang suap tersebut dibagi antara Mulyono, Dian Jaya Demega (fiskus KPP Banjarmasin), dan Venasius Jenarus Genggor (manajer keuangan PT BKB).

Mulyono, Dian Jaya, dan Venasius Jenarus ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Ketiganya dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

KPK kini tengah mengembangkan penyidikan untuk mengungkap lebih lanjut tentang praktik korupsi yang mungkin melibatkan perusahaan-perusahaan tempat Mulyono menjabat sebagai komisaris.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Parodi Lagu Bento, Noel Ebenezer Kritisi KPK: “Giliran Kelas Kakap Tidak Pernah Kau Tangkap”
MA Kecewa atas OTT Pimpinan PN Depok: Cederai Kehormatan Peradilan
KPK Dalami Kasus OTT Ketua PN Depok, Pimpinan Sebelumnya Ikut Diselidiki
Modus Baru Suap: PPATK dan KPK Temukan Tren Pemberian Emas untuk Pelolosan Barang Impor
Kabur Saat OTT, Bos PT Bluray John Field Akhirnya Menyerahkan Diri ke KPK untuk Jalani Pemeriksaan Intensif
Kasus Sengketa Lahan di Depok, KPK Buka Peluang Pantau Praktik Korupsi di Kawasan Wisata Seluruh Indonesia
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru