BANDA ACEH – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Daswarmi, terdakwa kasus korupsi dana operasional PT Pos Indonesia Cabang Pembantu Rimo, Kabupaten Aceh Singkil.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan jabatan serta merekayasa laporan transaksi perusahaan untuk kepentingan pribadi.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Jamaluddin, didampingi hakim anggota R Deddy Harryanto dan Heri Alfian, dalam persidangan di Banda Aceh, Kamis, 23 April 2026.
Selain hukuman pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp100 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar Jamaluddin dalam amar putusan.
Majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar lebih dari Rp1,63 miliar.
Setelah dikurangi uang yang telah disita sebesar Rp67,5 juta, sisa kewajiban yang harus dibayar mencapai Rp995,98 juta.
Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak melunasi kewajiban tersebut, jaksa berhak menyita dan melelang harta bendanya.
Dalam pertimbangan perkara, majelis hakim mengungkapkan bahwa terdakwa yang menjabat Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo melakukan manipulasi laporan transaksi melalui aplikasi internal PT Pos Indonesia pada Desember 2024.
Dana kas operasional BUMN tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.Atas perbuatannya, Daswarmi dinyatakan melanggar Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 18 UU Tipikor.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Aceh Singkil yang sebelumnya menuntut tujuh tahun enam bulan penjara serta denda Rp500 juta.