BREAKING NEWS
Jumat, 24 April 2026

Korupsi Dana Operasional PT Pos Aceh Singkil, Eks Kepala Kantor Divonis 6 Tahun Penjara

Adelia Syafitri - Jumat, 24 April 2026 10:33 WIB
Korupsi Dana Operasional PT Pos Aceh Singkil, Eks Kepala Kantor Divonis 6 Tahun Penjara
Pembacaan putusan dalam persidangan di Banda Aceh, Kamis, 23 April 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDA ACEH – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Daswarmi, terdakwa kasus korupsi dana operasional PT Pos Indonesia Cabang Pembantu Rimo, Kabupaten Aceh Singkil.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan jabatan serta merekayasa laporan transaksi perusahaan untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga:
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Jamaluddin, didampingi hakim anggota R Deddy Harryanto dan Heri Alfian, dalam persidangan di Banda Aceh, Kamis, 23 April 2026.

Selain hukuman pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp100 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar Jamaluddin dalam amar putusan.

Majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar lebih dari Rp1,63 miliar.

Setelah dikurangi uang yang telah disita sebesar Rp67,5 juta, sisa kewajiban yang harus dibayar mencapai Rp995,98 juta.

Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak melunasi kewajiban tersebut, jaksa berhak menyita dan melelang harta bendanya.

Dalam pertimbangan perkara, majelis hakim mengungkapkan bahwa terdakwa yang menjabat Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo melakukan manipulasi laporan transaksi melalui aplikasi internal PT Pos Indonesia pada Desember 2024.

Dana kas operasional BUMN tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.Atas perbuatannya, Daswarmi dinyatakan melanggar Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 18 UU Tipikor.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Aceh Singkil yang sebelumnya menuntut tujuh tahun enam bulan penjara serta denda Rp500 juta.

Baik terdakwa maupun jaksa menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut. Majelis hakim memberi waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum lanjutan sebelum putusan berkekuatan hukum tetap.*


(km/ad)

Baca Juga:

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dua Kepala Dinas Kota Medan Didakwa Korupsi MFF 2024, Kerugian Negara Capai Rp1 Miliar
Dugaan Korupsi Pasar Ikan Sibolga Makin Dalam, Wakil Wali Kota Ikut Diperiksa Polda Sumut
Ketua DPRD Magetan Menangis Saat Ditahan, Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pokir Rp335 Miliar
3.800 Personel Disiagakan Hadapi Gangguan Keamanan Lewat Simulasi TFG Sispamkota, Wakil Wali Kota Medan: Jangan Setelah Terjadi Baru Kita Bertindak
Prakiraan Cuaca Aceh Hari Ini, Jumat 24 April 2026: Sebagian Besar Wilayah Hujan Ringan
Karya Jurnalistik Dinilai Rawan Dibajak di Era Digital, PWI Dorong Aturan Lebih Kuat di UU Hak Cipta
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru
Pemekaran atau Perluasan Beban?

Pemekaran atau Perluasan Beban?

Oleh Krisna.SUDAH terlalu lama pemekaran daerah dijual sebagai janji kesejahteraan. Narasinya indah, mudah dipercaya, dan terus diulang sej

OPINI