BREAKING NEWS
Rabu, 13 Mei 2026

Bareskrim Polri Ringkus Buronan Internasional Kasus Scam Online Jaringan Kamboja

Nurul - Selasa, 05 Mei 2026 11:48 WIB
Bareskrim Polri Ringkus Buronan Internasional Kasus Scam Online Jaringan Kamboja
Ilustrasi. (foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Tim gabungan Polri menangkap seorang warga negara Indonesia berinisial LCS yang masuk daftar buronan internasional atau red notice Interpol terkait kasus dugaan penipuan daring lintas negara.

LCS ditangkap setibanya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Minggu, 3 Mei 2026.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Himawan Bayu Aji mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil koordinasi lintas negara dalam memburu pelaku kejahatan siber yang beroperasi di luar negeri.

Baca Juga:

"Penangkapan terhadap tersangka LCS ini merupakan hasil kerja sama dan koordinasi lintas negara serta bentuk keseriusan kami dalam menindak pelaku kejahatan siber, khususnya penipuan online yang merugikan masyarakat luas," kata Himawan dalam keterangan tertulis, Selasa, 5 Mei 2026.

Menurut Himawan, LCS sebelumnya telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan daring lintas negara yang diduga terhubung dengan jaringan internasional di Kamboja.

Polri mencatat sedikitnya terdapat 23 laporan polisi dari berbagai daerah di Indonesia yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Seluruh laporan kini ditangani secara terpusat oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri guna mempermudah proses penyidikan.

"Kasus ini tercatat memiliki sedikitnya 23 laporan polisi dari berbagai wilayah di Indonesia," ujar Himawan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, LCS diduga berperan sebagai operator penipuan daring melalui platform bernama abbishopee yang diduga digunakan untuk menjerat korban dengan modus transaksi online palsu.

Sebelum menangkap LCS, polisi lebih dahulu mengamankan tiga tersangka lain yang tergabung dalam jaringan serupa.

Ketiganya telah diproses hukum dan telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Rico Waas Terima Kunjungan Kanwil Imigrasi Sumut, Bahas Penguatan Pengawasan Orang Asing di Kota Medan
Polemik Video JK Berlanjut, 40 Ormas Islam Tempuh Jalur Hukum Laporkan Ade Armando, Abu Janda dan Grace Natalie
Komentar di Medsos Berujung Hukum, Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Jadi Tersangka
Fakta Mengejutkan di Balik Pembunuhan Sadis Lansia Pekanbaru, Motif Dendam Terungkap!
Hari Kebebasan Pers Sedunia, SMSI Tegaskan Mendirikan Perusahaan Pers Adalah Hak Asasi Manusia
KPK Apresiasi Jurnalis, Sebut Pers Garda Terdepan Lawan Korupsi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru