Bobby Nasution Tawarkan Sumut Jadi Gerbang Investasi Indonesia Barat ke Dubes Australia
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution mempromosikan posisi strategis Sumatera Utara sebagai pintu gerbang Indonesia
PEMERINTAHAN
JAKARTA — Tim gabungan Polri menangkap seorang warga negara Indonesia berinisial LCS yang masuk daftar buronan internasional atau red notice Interpol terkait kasus dugaan penipuan daring lintas negara.
LCS ditangkap setibanya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Minggu, 3 Mei 2026.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Himawan Bayu Aji mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil koordinasi lintas negara dalam memburu pelaku kejahatan siber yang beroperasi di luar negeri.Baca Juga:
"Penangkapan terhadap tersangka LCS ini merupakan hasil kerja sama dan koordinasi lintas negara serta bentuk keseriusan kami dalam menindak pelaku kejahatan siber, khususnya penipuan online yang merugikan masyarakat luas," kata Himawan dalam keterangan tertulis, Selasa, 5 Mei 2026.
Menurut Himawan, LCS sebelumnya telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan daring lintas negara yang diduga terhubung dengan jaringan internasional di Kamboja.
Polri mencatat sedikitnya terdapat 23 laporan polisi dari berbagai daerah di Indonesia yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Seluruh laporan kini ditangani secara terpusat oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri guna mempermudah proses penyidikan.
"Kasus ini tercatat memiliki sedikitnya 23 laporan polisi dari berbagai wilayah di Indonesia," ujar Himawan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, LCS diduga berperan sebagai operator penipuan daring melalui platform bernama abbishopee yang diduga digunakan untuk menjerat korban dengan modus transaksi online palsu.
Sebelum menangkap LCS, polisi lebih dahulu mengamankan tiga tersangka lain yang tergabung dalam jaringan serupa.
Ketiganya telah diproses hukum dan telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Polri menyatakan masih terus mengembangkan kasus tersebut guna membongkar jaringan yang lebih luas, termasuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan untuk mengupayakan pemulihan kerugian para korban.
"Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan internasional yang terlibat, serta menelusuri aliran dana hasil kejahatan guna pemulihan kerugian para korban," kata Himawan.
Saat ini, LCS telah diamankan di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.*
(km/ad)
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution mempromosikan posisi strategis Sumatera Utara sebagai pintu gerbang Indonesia
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menetapkan kebijakan pembatasan usia kendaraan angkutan umum jarak jauh, khususny
NASIONAL
JAKARTA Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir menegaskan bahwa penyelenggaraan Piala Presiden 2026 tidak sekadar turnamen pra
OLAHRAGA
JAKARTA Huawei resmi meluncurkan dua jam tangan pintar terbaru di Indonesia, yakni Huawei Watch Fit 5 dan Watch Fit 5 Pro, pada Selasa,
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Bestari Barus menegaskan bahwa penilaian mengenai kondisi kesehatan Presiden ke7 R
POLITIK
LABURA Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek jaringan peredaran narkotika di Lorong 6, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kabupaten Labuh
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara kembali menutup enam titik perlintasan liar di sejumlah daerah
NASIONAL
DELI SERDANG Aksi seorang guru ngaji bernama Halimah Tusadiyah (HT) yang membongkar dugaan lokasi transaksi narkoba di dekat Rumah Tahfi
HUKUM DAN KRIMINAL
BEIJING Gedung Putih menyebut Presiden Amerika Serikat Donald Trump dan Presiden China Xi Jinping sepakat bahwa Selat Hormuz harus tetap
INTERNASIONAL
JAKARTA Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritik jalannya persidangan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Y
HUKUM DAN KRIMINAL