BREAKING NEWS
Sabtu, 16 Mei 2026

Sengketa Ijazah Jokowi Memanas, Bonjowi: Gugatan UGM Salah Alamat dan Kedaluwarsa

- Jumat, 08 Mei 2026 12:55 WIB
Sengketa Ijazah Jokowi Memanas, Bonjowi: Gugatan UGM Salah Alamat dan Kedaluwarsa
Perwakilan Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi), Syamsuddin Alimsyah. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) menilai langkah Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menggugat putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait sengketa informasi ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak tepat secara hukum.

Perwakilan Bonjowi, Syamsuddin Alimsyah, menyebut UGM keliru menentukan forum peradilan yang digunakan untuk menggugat putusan tersebut.

Menurut dia, sengketa informasi publik memiliki mekanisme hukum tersendiri yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:

"UGM itu salah alamat. Kalau kita membaca Perma Nomor 2 Tahun 2011, penyelesaian sengketa informasi itu UGM sebagai badan publik, bukan negara," kata Syamsuddin di PTUN Jakarta Timur, Jumat, 8 Mei 2026.

Ia menegaskan, seharusnya keberatan atas putusan KIP diajukan ke Pengadilan Negeri, bukan ke PTUN sebagaimana yang dilakukan UGM.

"Maka harusnya mengajukan keberatan itu ke Pengadilan Negeri, bukan di PTUN," ujarnya.

Selain persoalan kompetensi peradilan, Syamsuddin juga menyoroti tenggat waktu pengajuan gugatan yang menurutnya telah terlampaui.

Ia menyebut putusan KIP sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

"Waktu itu dalam Undang-Undang KIP termasuk Perma hanya 14 hari. UGM itu sudah lewat satu hari. Jadi putusan sudah inkracht, kemudian diajukan gugatan," katanya.

Syamsuddin juga mempertanyakan domisili hukum UGM yang seharusnya menjadi dasar penentuan lokasi pengajuan perkara.

Menurut dia, UGM berkedudukan hukum di Yogyakarta sehingga pengajuan gugatan semestinya dilakukan di wilayah tersebut.

"UGM kedudukan hukumnya di Yogyakarta, maka harusnya mengajukan di Yogyakarta," ujarnya.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Perang Modern Kini Bergeser ke Perang Opini di Ruang Digital, Samuel Wahyu: Siapa Kuasai Persepsi Publik, Dialah Pemenangnya
Kasus Dugaan Korupsi Dana Bencana Rp22 Miliar di Sitaro, GTI Sulut Desak Semua Pihak yang Terlibat Diusut
Bupati Batu Bara Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Sampaikan LKPJ 2025 dan Nota Ranperda
Kantor Pos Pematangsiantar Berdiri Sejak 1913, Jadi Saksi Sejarah Komunikasi Era Kolonial
Pemko Tanjungbalai Gandeng Forwakum, Dorong Peran Media Perkuat Informasi Hukum dan Pengawasan Pembangunan
Pelantikan PWPM: Rico Waas Minta Jurnalis Medan Tak Hanya Menulis Normatif, tetapi Juga Mengkritik Kebijakan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru