Dukung Ekonomi Daerah, MBG Diwajibkan Gunakan Telur Produksi Lokal
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menginstruksikan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur prog
EKONOMI
JAKARTA - Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyatakan Ketua ORI nonaktif Hery Susanto berpotensi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terkait dugaan pelanggaran etik dalam kasus yang berkaitan dengan dugaan korupsi.
Anggota Majelis Etik ORI, Jimly Asshiddiqie, mengatakan terdapat beberapa tingkatan sanksi etik yang dapat dijatuhkan, mulai dari teguran lisan, pemberhentian dengan hormat, hingga sanksi paling berat berupa PTDH.
Namun, sebelum keputusan diambil, majelis akan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap semua pihak terkait.Baca Juga:
"Kami akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap yang bersangkutan. Semua akan kami dengarkan sebelum menjatuhkan sanksi," ujar Jimly.
Ia menjelaskan, pihak yang akan dimintai keterangan meliputi pelapor, pihak yang berkepentingan, Kejaksaan, hingga Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Anggota ORI periode 2026–2031.
Hal ini dilakukan karena proses pengangkatan Ketua ORI melibatkan banyak pihak, termasuk Presiden melalui keputusan resmi serta proses seleksi di DPR RI.
"Kami juga akan mendengar berbagai pihak yang memiliki keterkaitan sampai akhirnya nanti keputusan diharapkan selesai dalam 30 hari," katanya.
Jimly menambahkan, apabila nantinya dijatuhkan sanksi PTDH, salah satu dasar pertimbangannya adalah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Namun demikian, terdapat juga dasar lain seperti tidak lagi memenuhi syarat jabatan.
"Kalau proses pidananya lama, bisa menimbulkan ketidakpastian. Maka ada pertimbangan lain, misalnya yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat," ujarnya.
Majelis Etik berharap proses pemeriksaan ini dapat memperkuat kembali kepercayaan publik terhadap lembaga Ombudsman Republik Indonesia, yang saat ini tengah menjadi sorotan.
Adapun Majelis Etik ORI terdiri dari lima anggota, yakni tiga unsur eksternal yaitu Prof. Bagir Manan, Prof. Jimly Asshiddiqie, dan Prof. Siti Zuhro, serta dua unsur internal ORI yakni Maneger Nasution dan Partono Samino.*
(vo/ad)
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menginstruksikan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur prog
EKONOMI
BULELENG Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyebut kondisi geopolitik global saat ini semakin menekan kehidupan masyarakat dunia, termasuk Indo
EKONOMI
JAKARTA Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XVII/Cenderawasih Kolonel Inf Tri Purwanto merespons pemutaran film dokumenter Pesta Babi K
NASIONAL
JAKARTA Narapidana tetap memiliki hak untuk menempuh pendidikan tinggi, termasuk program magister (S2), selama menjalani masa pidana di
NASIONAL
JAKARTA Politikus PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno menilai rencana Presiden ke7 RI Joko Widodo melakukan kunjungan keliling ke berba
POLITIK
KUPANG Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan pentingnya penguatan ekonomi berbasis rakyat dalam pembangunan nasion
EKONOMI
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pencabutan uji materi terhadap UndangUndang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 20
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Batu Bara terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan pelayanan publik melalui
PEMERINTAHAN
LAMPUNG Kasus kecelakaan maut bus Antar Lintas Sumatera (ALS) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, yang menewaska
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sejumlah pengamat politik menilai sanksi teguran keras dari Partai Gerindra terhadap Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Assidiqi be
POLITIK