BREAKING NEWS
Sabtu, 16 Mei 2026

Hery Susanto Bisa Dipecat Tidak Hormat dari Ketua Ombudsman RI

- Sabtu, 09 Mei 2026 09:16 WIB
Hery Susanto Bisa Dipecat Tidak Hormat dari Ketua Ombudsman RI
Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyatakan Ketua ORI nonaktif Hery Susanto berpotensi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terkait dugaan pelanggaran etik dalam kasus yang berkaitan dengan dugaan korupsi.

Anggota Majelis Etik ORI, Jimly Asshiddiqie, mengatakan terdapat beberapa tingkatan sanksi etik yang dapat dijatuhkan, mulai dari teguran lisan, pemberhentian dengan hormat, hingga sanksi paling berat berupa PTDH.

Namun, sebelum keputusan diambil, majelis akan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap semua pihak terkait.

Baca Juga:

"Kami akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap yang bersangkutan. Semua akan kami dengarkan sebelum menjatuhkan sanksi," ujar Jimly.

Ia menjelaskan, pihak yang akan dimintai keterangan meliputi pelapor, pihak yang berkepentingan, Kejaksaan, hingga Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Anggota ORI periode 2026–2031.

Hal ini dilakukan karena proses pengangkatan Ketua ORI melibatkan banyak pihak, termasuk Presiden melalui keputusan resmi serta proses seleksi di DPR RI.

"Kami juga akan mendengar berbagai pihak yang memiliki keterkaitan sampai akhirnya nanti keputusan diharapkan selesai dalam 30 hari," katanya.

Jimly menambahkan, apabila nantinya dijatuhkan sanksi PTDH, salah satu dasar pertimbangannya adalah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Namun demikian, terdapat juga dasar lain seperti tidak lagi memenuhi syarat jabatan.

"Kalau proses pidananya lama, bisa menimbulkan ketidakpastian. Maka ada pertimbangan lain, misalnya yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat," ujarnya.

Majelis Etik berharap proses pemeriksaan ini dapat memperkuat kembali kepercayaan publik terhadap lembaga Ombudsman Republik Indonesia, yang saat ini tengah menjadi sorotan.

Adapun Majelis Etik ORI terdiri dari lima anggota, yakni tiga unsur eksternal yaitu Prof. Bagir Manan, Prof. Jimly Asshiddiqie, dan Prof. Siti Zuhro, serta dua unsur internal ORI yakni Maneger Nasution dan Partono Samino.*


(vo/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Komisi II DPR RI dan Ombudsman RI Dorong Pelayanan Publik Berkualitas di Asahan
Bos KoinWorks Ditahan, OJK Langsung Audit Khusus dan Perketat Pengawasan Industri Fintech
KPK Dalami Dugaan Korupsi Sertifikat K3 di Kemenaker, Aliran Uang dari Swasta Ikut Diselidiki
KPK Periksa 14 Saksi Pengembangan Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut, ASN hingga Kontraktor Dipanggil
Gus Ipul Konsultasi ke KPK soal Pengadaan Kemensos, Akui Banyak Terima Catatan dan Masukan
Masa Tahanan di KPK Diperpanjang, Eks Menag Tersangka Korupsi Kuota Haji: Salam buat Gus Ipul Ya
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru