Dukung Ekonomi Daerah, MBG Diwajibkan Gunakan Telur Produksi Lokal
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menginstruksikan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur prog
EKONOMI
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pencabutan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 yang sebelumnya mempersoalkan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dengan keputusan tersebut, pemohon tidak dapat lagi mengajukan permohonan yang sama ke MK.
Dalam sidang yang dikutip dari laman resmi MK, Ketua MK Suhartoyo menyatakan majelis hakim menerima penarikan kembali permohonan dalam perkara Nomor 127/PUU-XXIV/2026.Baca Juga:
"Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon," ujar Suhartoyo saat membacakan ketetapan di ruang sidang MK, Selasa, 12 Mei 2026.
Permohonan uji materi tersebut sebelumnya diajukan oleh Marina Ria Aritonang, ST Luthfiani, Syamsul Jahidin, dan Edy Rudyanto.
Para pemohon telah menyampaikan surat pencabutan permohonan yang kemudian dikonfirmasi dalam persidangan.
Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 29 April 2026 juga telah menetapkan bahwa pencabutan permohonan tersebut beralasan menurut hukum, sehingga perkara dinyatakan selesai dan tidak dapat diajukan kembali.
MK juga memerintahkan kepaniteraan untuk mencatat pencabutan tersebut dalam sistem elektronik serta mengembalikan berkas perkara kepada para pemohon.
Dalam permohonan sebelumnya, para pemohon mempersoalkan dasar hukum program MBG dalam APBN 2026 yang dinilai tidak melalui proses legislasi yang terbuka serta dianggap berpotensi menghamburkan keuangan negara.
Mereka juga mengklaim program tersebut berdampak langsung karena memiliki anak usia sekolah.
Meski satu perkara telah dicabut, sejumlah permohonan serupa terkait UU APBN 2026 masih tercatat dan sedang diproses di Mahkamah Konstitusi.*
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menginstruksikan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur prog
EKONOMI
BULELENG Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyebut kondisi geopolitik global saat ini semakin menekan kehidupan masyarakat dunia, termasuk Indo
EKONOMI
JAKARTA Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XVII/Cenderawasih Kolonel Inf Tri Purwanto merespons pemutaran film dokumenter Pesta Babi K
NASIONAL
JAKARTA Narapidana tetap memiliki hak untuk menempuh pendidikan tinggi, termasuk program magister (S2), selama menjalani masa pidana di
NASIONAL
JAKARTA Politikus PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno menilai rencana Presiden ke7 RI Joko Widodo melakukan kunjungan keliling ke berba
POLITIK
KUPANG Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan pentingnya penguatan ekonomi berbasis rakyat dalam pembangunan nasion
EKONOMI
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pencabutan uji materi terhadap UndangUndang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 20
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Batu Bara terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan pelayanan publik melalui
PEMERINTAHAN
LAMPUNG Kasus kecelakaan maut bus Antar Lintas Sumatera (ALS) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, yang menewaska
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sejumlah pengamat politik menilai sanksi teguran keras dari Partai Gerindra terhadap Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Assidiqi be
POLITIK