Mendagri dan Wagub Aceh Tinjau Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi di Bener Meriah
BENER MERIAH Pemerintah pusat bersama Pemerintah Aceh memperkuat koordinasi untuk mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana
NASIONAL
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti langkah Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni yang mengembalikan amplop berisi uang dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby kepada pemberinya.
KPK menilai, sebagai penyelenggara negara, setiap pemberian yang diterima semestinya dilaporkan melalui mekanisme pelaporan gratifikasi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, laporan gratifikasi diperlukan agar lembaga antirasuah dapat melakukan pemeriksaan terhadap barang atau pemberian yang diterima pejabat negara, termasuk memastikan isi dan tujuan pemberian tersebut.Baca Juga:
"Sepatutnya ketika seorang penyelenggara negara menerima sesuatu, termasuk amplop yang juga berisi uang tersebut, melaporkannya ke KPK melalui pelaporan gratifikasi sehingga dalam laporan gratifikasi itu juga dilampirkan amplop yang ada isinya tersebut," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Menurut Budi, Raja Juli memang telah melaporkan peristiwa tersebut kepada KPK sebagai bentuk penolakan gratifikasi.
Namun, laporan itu tidak disertai dengan keberadaan amplop karena barang tersebut sudah lebih dahulu dikembalikan kepada Bupati Kuansing.
"Sehingga kami juga di sini kita belum mengecek ya isian dari amplop tersebut," ujar Budi.
KPK menyebut kasus amplop tersebut berkaitan dengan dua aspek, yakni pencegahan korupsi dan penindakan hukum.
Dari sisi penindakan, pemberian amplop itu diduga berkaitan dengan perkara yang menjerat Suhardiman Amby terkait dugaan suap pengisian jabatan dan gratifikasi.
Sementara dari sisi pencegahan, Raja Juli melaporkan penerimaan amplop tersebut sebagai bentuk penolakan gratifikasi kepada lembaga antikorupsi.
"Yang kemudian atas amplop tersebut penerimaannya dilaporkan oleh Pak Menteri dalam konteks pencegahan, laporan penolakan gratifikasi," kata Budi.
Sebelumnya, Raja Juli Antoni mengungkap bahwa dirinya menerima sebuah amplop yang ditinggalkan oleh Bupati Kuansing Suhardiman Amby saat melakukan audiensi di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.
BENER MERIAH Pemerintah pusat bersama Pemerintah Aceh memperkuat koordinasi untuk mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana
NASIONAL
MEDAN Persidangan dugaan korupsi proyek pengadaan papan tulis pintar (smartboard) Kota Tebing Tinggi mengungkap adanya dugaan aliran dan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Peradi Bersatu menegaskan putusan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
BENER MERIAH Langkah Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera memperkuat struktur Jembat
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Waas mendorong setiap majelis taklim di Kota Medan memiliki program kerja yang nyata, berkelanjutan, dan lang
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan penataan kawasan Belawan tidak bisa lagi dilakukan secara bertahap atau parsia
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kementerian Pekerjaan Umum (PU) membantah informasi yang menyebut istri dan anak Menteri PU Dody Hanggodo, yakni Irma Hermawati
NASIONAL
JAKARTA PT PLN (Persero) mengungkap dampak ekonomi akibat pemadaman listrik atau blackout yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera pada
EKONOMI
JAKARTA Pakar telematika Roy Suryo kembali menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Sela
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti langkah Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni yang mengembalikan amplop beris
HUKUM DAN KRIMINAL