BREAKING NEWS
Selasa, 07 Juli 2026

Menhut Raja Juli Kembalikan Amplop Bupati Kuansing, KPK: Seharusnya Diserahkan kepada Kami sebagai Laporan Gratifikasi

Dharma - Selasa, 07 Juli 2026 20:59 WIB
Menhut Raja Juli Kembalikan Amplop Bupati Kuansing, KPK: Seharusnya Diserahkan kepada Kami sebagai Laporan Gratifikasi
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. (foto: Raja Juli Antoni/fb)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti langkah Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni yang mengembalikan amplop berisi uang dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby kepada pemberinya.

KPK menilai, sebagai penyelenggara negara, setiap pemberian yang diterima semestinya dilaporkan melalui mekanisme pelaporan gratifikasi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, laporan gratifikasi diperlukan agar lembaga antirasuah dapat melakukan pemeriksaan terhadap barang atau pemberian yang diterima pejabat negara, termasuk memastikan isi dan tujuan pemberian tersebut.

Baca Juga:

"Sepatutnya ketika seorang penyelenggara negara menerima sesuatu, termasuk amplop yang juga berisi uang tersebut, melaporkannya ke KPK melalui pelaporan gratifikasi sehingga dalam laporan gratifikasi itu juga dilampirkan amplop yang ada isinya tersebut," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Menurut Budi, Raja Juli memang telah melaporkan peristiwa tersebut kepada KPK sebagai bentuk penolakan gratifikasi.

Namun, laporan itu tidak disertai dengan keberadaan amplop karena barang tersebut sudah lebih dahulu dikembalikan kepada Bupati Kuansing.

"Sehingga kami juga di sini kita belum mengecek ya isian dari amplop tersebut," ujar Budi.

KPK menyebut kasus amplop tersebut berkaitan dengan dua aspek, yakni pencegahan korupsi dan penindakan hukum.

Dari sisi penindakan, pemberian amplop itu diduga berkaitan dengan perkara yang menjerat Suhardiman Amby terkait dugaan suap pengisian jabatan dan gratifikasi.

Sementara dari sisi pencegahan, Raja Juli melaporkan penerimaan amplop tersebut sebagai bentuk penolakan gratifikasi kepada lembaga antikorupsi.

"Yang kemudian atas amplop tersebut penerimaannya dilaporkan oleh Pak Menteri dalam konteks pencegahan, laporan penolakan gratifikasi," kata Budi.

Sebelumnya, Raja Juli Antoni mengungkap bahwa dirinya menerima sebuah amplop yang ditinggalkan oleh Bupati Kuansing Suhardiman Amby saat melakukan audiensi di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.

Menurut Raja Juli, amplop tersebut ditutup menggunakan map dan ditinggalkan setelah pertemuan selesai. Ia mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut.

"Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map," kata Raja Juli.

Karena merasa tidak memiliki hak atas pemberian tersebut, Raja Juli kemudian meminta ajudannya untuk mengembalikan amplop itu kepada Bupati Kuansing.

"Saya tidak tahu isinya apa tapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut. Oleh karena itu saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," ujarnya.

Namun, proses pengembalian amplop tersebut tidak dapat langsung dilakukan karena menyesuaikan jadwal kedinasan.

Amplop akhirnya diserahkan kembali pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi dengan bantuan fasilitasi dari Polda Riau.

Raja Juli menyebut proses pengembalian tersebut telah dilengkapi dokumentasi dan tanda terima bermeterai sebagai bukti bahwa dirinya tidak menerima pemberian tersebut.

Kasus amplop tersebut mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.

Selain kasus suap jabatan, KPK juga mengembangkan penyidikan terkait dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuansing.

Dalam perkara tersebut, KPK menduga terdapat pemberian tertentu yang berkaitan dengan pengurusan kepentingan tertentu di wilayah tersebut.

Menanggapi isu yang berkembang, Raja Juli menegaskan dirinya tidak pernah menerbitkan keputusan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuansing.

"Tidak ada satu SK pun yang saya keluarkan untuk pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi. Tidak ada sejengkal kawasan hutan pun di Kuantan Singingi yang ada dalam otoritas saya, saya keluarkan jadi APL (Area Penggunaan Lainnya)," tegas Raja Juli.

KPK memastikan penyidikan terhadap perkara yang melibatkan Suhardiman Amby masih terus berjalan.

Penyidik akan menelusuri seluruh informasi, aset, serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut untuk mengungkap konstruksi hukum secara menyeluruh.* (km/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Mobil Mewah Bupati Kuansing Disita KPK di Pematangsiantar, Pemko Angkat Bicara
Kejari Medan Periksa 11 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Dana BLUD RSUD Pirngadi, Tersangka Belum Ditetapkan
KPK Temukan Land Cruiser Rp2 Miliar di Pematangsiantar, Diduga Terkait Suap Bupati Kuansing
Samuel Silaen: Negara Harus Dikelola dengan Meritokrasi, Bukan Kepentingan Politik
Kejaksaan Perkuat Peran Jaksa Pengacara Negara, Dorong Penyelesaian Sengketa Tanpa Pengadilan
Kasus Korupsi Smartboard Rp29,5 Miliar, Mantan Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy Segera Diperiksa Usai Umrah
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru