BREAKING NEWS
Rabu, 08 Juli 2026

Sidang Korupsi Smartboard Tebing Tinggi Ungkap Dugaan Aliran Rp600 Juta ke Kasatpol PP Sumut

Zulkarnain - Selasa, 07 Juli 2026 22:57 WIB
Sidang Korupsi Smartboard Tebing Tinggi Ungkap Dugaan Aliran Rp600 Juta ke Kasatpol PP Sumut
Kasatpol PP Sumut yang juga mantan Pj Wali Kota Tebing Tinggi, Moettaqien Hasrimi usai sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (7/7/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Saat ditanya berapa kali menyerahkan uang kepada Baron, Fatimah mengaku tidak mengingat secara pasti.

"Saya gak ingat, yang mulia. Ada lebih dari dua kali," katanya.

Dalam persidangan yang sama, Fatimah kembali menjelaskan bahwa Baron beberapa kali meminta uang sebesar Rp600 juta yang disebut untuk Penjabat Wali Kota.

"Disampaikan Baron, untuk Pj senilai Rp 600 juta. Permintaan lebih dari dua kali soal uang Rp 600 juta," kata Fatimah.

Ia juga menceritakan awal perkenalannya dengan Baron sejak 2019.

"Kenalan sama Baron, dari principal brandnya HP jadi saat itu Baron, meminta 20 ribu unit, katanya ada orang Aceh mau beli tahun 2019. Kemudian ditunggu tahun 2020, lalu saya hubungi Baron lagi untuk pengadaan ini," ujarnya.

Majelis hakim menilai kehadiran Bahrun Walidin alias Baron dan Iskandar sangat penting untuk mengungkap rangkaian perkara tersebut.

Hakim bahkan menyoroti munculnya nama Baron, Iskandar, Faisal Hasrimy, dan Muttaqien Hasrimy sebagai bagian dari fakta yang perlu diklarifikasi di persidangan.

"Kalian gak sungguh-sungguh. Ini yang mau kita buktikan, karena berkas kalian yang mau diuji. Pentingnya Iskandar dan Baron. Ini sama-sama Hasrimy, (Faisal dan Muttaqien)," kata As'ad kepada tim Jaksa Penuntut Umum.

Hakim juga meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menghadirkan Baron secara paksa apabila kembali mangkir dari persidangan.

"Ini kenapa ada si Baron dan Iskandar tidak dihadirkan. Padahal keterangan mereka penting. Kenapa mereka kalian lepas aja seperti ini. Harus didatangkan paksa dia untuk sidang selanjutnya untuk mendengarkan kesaksiannya," tegas hakim.

Dalam persidangan, hakim juga menyebut adanya keterangan mengenai dugaan penyerahan uang tunai.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Menhut Raja Juli Kembalikan Amplop Bupati Kuansing, KPK: Seharusnya Diserahkan kepada Kami sebagai Laporan Gratifikasi
Harga Tiket PRSU 2026 Jadi Perbincangan, Panitia Buka Suara
Mobil Mewah Bupati Kuansing Disita KPK di Pematangsiantar, Pemko Angkat Bicara
Kejari Medan Periksa 11 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Dana BLUD RSUD Pirngadi, Tersangka Belum Ditetapkan
Aduan Warga ke Ombudsman Sumut Melonjak 118 Persen, Bansos dan Layanan Publik Jadi Sorotan
KPK Temukan Land Cruiser Rp2 Miliar di Pematangsiantar, Diduga Terkait Suap Bupati Kuansing
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru