BREAKING NEWS
Rabu, 08 Juli 2026

Sidang Korupsi Smartboard Tebing Tinggi Ungkap Dugaan Aliran Rp600 Juta ke Kasatpol PP Sumut

Zulkarnain - Selasa, 07 Juli 2026 22:57 WIB
Sidang Korupsi Smartboard Tebing Tinggi Ungkap Dugaan Aliran Rp600 Juta ke Kasatpol PP Sumut
Kasatpol PP Sumut yang juga mantan Pj Wali Kota Tebing Tinggi, Moettaqien Hasrimi usai sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (7/7/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan papan tulis pintar (smartboard) Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi senilai Rp14,3 miliar kembali mengungkap fakta baru.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (7/7/2026), muncul dugaan adanya permintaan uang Rp600 juta yang disebut akan diserahkan kepada Penjabat (Pj) Wali Kota Tebing Tinggi saat itu, Muttaqien Hasrimy.

Baca Juga:

Dugaan tersebut terungkap melalui keterangan saksi Fatimah alias Vie, Komisaris PT Bismacindo sekaligus istri terdakwa Budi Pranoto Seputra.

Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa Irjen (Purn) Bambang Giri, Paulus Gulo, memperlihatkan percakapan grup WhatsApp antara Fatimah dan Bahrun Walidin alias Baron yang disebut sebagai perantara proyek smartboard di Langkat dan Tebing Tinggi.

Dalam percakapan itu, Baron menuliskan permintaan uang kepada Fatimah.

"Pak Pj minta Rp 600 juta. Bisa?" pinta Baron kepada Fatimah.

Fatimah sempat menolak permintaan tersebut.

"Gw udah keluarin duit dari 2020 engga jelas semua. Tanggungjawab u apa?" kata Fatimah.

Ketua Majelis Hakim As'ad Rahim Lubis kemudian mengonfirmasi isi percakapan tersebut kepada Fatimah. Saksi membenarkan adanya percakapan itu.

Hakim juga mengaitkan keterangan tersebut dengan pengakuan sopir mantan Kepala Dinas Pendidikan Tebing Tinggi, Idham Khalid, yang sebelumnya menyebut adanya penyerahan uang Rp600 juta kepada ajudan Pj Wali Kota.

"Supir Kadis sudah mengaku menyerahkan uang Rp 600 juta kepada ajudan Pj Wali Kota di Tebing Tinggi ini kan semua sudah jelas. Makanya penting Baron dihadirkan disini," kata As'ad.

Saat ditanya berapa kali menyerahkan uang kepada Baron, Fatimah mengaku tidak mengingat secara pasti.

"Saya gak ingat, yang mulia. Ada lebih dari dua kali," katanya.

Dalam persidangan yang sama, Fatimah kembali menjelaskan bahwa Baron beberapa kali meminta uang sebesar Rp600 juta yang disebut untuk Penjabat Wali Kota.

"Disampaikan Baron, untuk Pj senilai Rp 600 juta. Permintaan lebih dari dua kali soal uang Rp 600 juta," kata Fatimah.

Ia juga menceritakan awal perkenalannya dengan Baron sejak 2019.

"Kenalan sama Baron, dari principal brandnya HP jadi saat itu Baron, meminta 20 ribu unit, katanya ada orang Aceh mau beli tahun 2019. Kemudian ditunggu tahun 2020, lalu saya hubungi Baron lagi untuk pengadaan ini," ujarnya.

Majelis hakim menilai kehadiran Bahrun Walidin alias Baron dan Iskandar sangat penting untuk mengungkap rangkaian perkara tersebut.

Hakim bahkan menyoroti munculnya nama Baron, Iskandar, Faisal Hasrimy, dan Muttaqien Hasrimy sebagai bagian dari fakta yang perlu diklarifikasi di persidangan.

"Kalian gak sungguh-sungguh. Ini yang mau kita buktikan, karena berkas kalian yang mau diuji. Pentingnya Iskandar dan Baron. Ini sama-sama Hasrimy, (Faisal dan Muttaqien)," kata As'ad kepada tim Jaksa Penuntut Umum.

Hakim juga meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menghadirkan Baron secara paksa apabila kembali mangkir dari persidangan.

"Ini kenapa ada si Baron dan Iskandar tidak dihadirkan. Padahal keterangan mereka penting. Kenapa mereka kalian lepas aja seperti ini. Harus didatangkan paksa dia untuk sidang selanjutnya untuk mendengarkan kesaksiannya," tegas hakim.

Dalam persidangan, hakim juga menyebut adanya keterangan mengenai dugaan penyerahan uang tunai.

"Kata Baron ada penyerahan Rp 600 juta melalui ajudan, ada penyerahan uang Rp 600 juta di basement yang disebut kepada Pj Walikota Tebing Tinggi, Moettaqien dikasih uang pakai plastik kresek," kata hakim.

Muttaqien Hasrimy yang kini menjabat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumatera Utara turut hadir sebagai saksi.

Saat ditanya majelis hakim mengenai hubungannya dengan Faisal Hasrimy, ia menegaskan tidak memiliki hubungan keluarga.

"Tidak ada yang mulia. Hasrimy nama kampung di Aceh. Kami sama-sama dari sana," kata Muttaqien.

Usai persidangan, Muttaqien membantah tudingan bahwa dirinya meminta atau menerima uang dari proyek pengadaan smartboard tersebut.

"Ada permintaan katanya, yang minta siapa, saya gak tahu yang minta siapa," kata Muttaqien.

Saat kembali dimintai tanggapan mengenai dugaan uang Rp600 juta itu, ia kembali membantah.

"Saya tidak tahu, jadi saya tadi ditanya cuma dua kali saja," ujarnya.

Sebelumnya, kepada wartawan, Muttaqien juga membantah bahwa dirinya adalah sosok Pj yang dimaksud dalam percakapan tersebut.

"Tadi kan dikatakan Pj, Pj mana? Ada 200 lebih Pj di Indonesia (saat itu)," kata Muttaqien sembari meninggalkan lokasi persidangan.

Perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard ini menjerat tiga terdakwa, yakni Budi Pranoto Seputra selaku pemilik PT Bismacindo, Irjen (Purn) Bambang Giri selaku Direktur Utama PT Gunung Mas Ekaputra, serta Idham Khalid selaku mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi.

Hingga saat ini, dugaan aliran dana kepada Muttaqien Hasrimy masih merupakan bagian dari fakta yang diungkap dalam persidangan dan belum menjadi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Majelis hakim meminta jaksa menghadirkan saksi-saksi yang dinilai mengetahui langsung aliran dana tersebut agar seluruh fakta perkara dapat diuji di persidangan.* (ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Menhut Raja Juli Kembalikan Amplop Bupati Kuansing, KPK: Seharusnya Diserahkan kepada Kami sebagai Laporan Gratifikasi
Harga Tiket PRSU 2026 Jadi Perbincangan, Panitia Buka Suara
Mobil Mewah Bupati Kuansing Disita KPK di Pematangsiantar, Pemko Angkat Bicara
Kejari Medan Periksa 11 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Dana BLUD RSUD Pirngadi, Tersangka Belum Ditetapkan
Aduan Warga ke Ombudsman Sumut Melonjak 118 Persen, Bansos dan Layanan Publik Jadi Sorotan
KPK Temukan Land Cruiser Rp2 Miliar di Pematangsiantar, Diduga Terkait Suap Bupati Kuansing
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru