Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN — Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menegur mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat Faisal Hasrimy setelah mengakui pernah memerintahkan penarikan sejumlah perangkat smartboard dari sekolah swasta untuk dialihkan ke sekolah negeri.
Pengakuan tersebut disampaikan Faisal saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Jumat (11/7/2026).
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat David Simamora menanyakan mengenai distribusi perangkat smartboard yang dibeli menggunakan anggaran negara.
Baca Juga:
Faisal mengaku pernah menyampaikan persoalan distribusi smartboard kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Langkat karena menurutnya sekolah negeri membutuhkan fasilitas tersebut.
"Saya sampaikan kepada Pak Sekda saat itu karena jumlah sekolah negeri kita banyak membutuhkan," ujar Faisal dalam persidangan.
Jaksa kemudian kembali mempertanyakan apakah Faisal pernah memerintahkan agar perangkat smartboard yang sudah didistribusikan ke sekolah swasta ditarik kembali.
"Siap, ada. Didistribusikan untuk sekolah negeri," jawab Faisal.
Usai pemeriksaan oleh jaksa, hakim anggota Kasim kemudian memberikan sejumlah pertanyaan kepada Faisal terkait pengawasan terhadap proses penganggaran, pengadaan, hingga pendistribusian smartboard saat dirinya menjabat sebagai Pj Bupati Langkat.
Hakim mempertanyakan sejauh mana Faisal mengetahui proses pengadaan tersebut.
Faisal menjawab bahwa laporan pertanggungjawaban kepada DPRD Langkat secara umum telah diterima.
"Secara global diterima, Yang Mulia," kata Faisal.
Jawaban tersebut membuat hakim mempertanyakan kembali kebijakan penarikan perangkat dari sekolah swasta.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.