Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
"Tapi ternyata bermasalah kan. Lalu smartboard harus di sekolah negeri," ujar Hakim Kasim.
Hakim kemudian menilai kebijakan tersebut tidak tepat karena sekolah swasta juga memiliki hak yang sama dalam memperoleh fasilitas pendidikan.
"Itu diskriminasi namanya. Mendiskriminasi anak bangsa. Sekolah swasta punya hak yang sama, sama-sama mencerdaskan anak bangsa," tegas hakim.
Menurut hakim, fasilitas pendidikan yang bersumber dari anggaran negara tidak boleh dibedakan hanya berdasarkan status sekolah.
"Mau negeri, mau swasta, semua berhak. Salah begitu. Tak bisa begitu," ujar Kasim.
Dalam sidang tersebut, hakim juga menyoroti pengakuan Faisal yang menyebut tidak mengetahui detail proses pengadaan smartboard.
Hakim mempertanyakan apakah Faisal mengetahui jumlah perangkat yang dibeli, harga, hingga mekanisme pengadaan melalui sistem e-Katalog.
"Tahu kapan dibeli smartboard, perangkat apa saja pada smartboard ini, tidak tahu soal e-Katalog?" tanya hakim.
"Siap, tidak tahu," jawab Faisal.
Selain Faisal Hasrimy, sidang tersebut juga menghadirkan tiga saksi lainnya, yakni Fatimah dari PT Bismacindo Perkasa, Direktur PT Gunung Emas Kelvin, serta Bahrun Walidin alias Baron, ASN Aceh Jaya yang disebut sebagai pihak perantara pemberian uang.
Mereka memberikan keterangan untuk memperkuat pembuktian terhadap tiga terdakwa, yaitu mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi, Kepala Seksi Sarana Prasarana Dinas Pendidikan Langkat Supriadi, serta Direktur PT Bismacindo Perkasa Budi Pranoto Seputra.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa ketiga terdakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp29.588.774.791 melalui proyek pengadaan smartboard Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.