Golkar Respons Sikap PDIP Jadi Partai Penyeimbang, Sarmuji: Rakyat yang Menilai
JAKARTA Partai Golkar merespons pernyataan Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri yang menegaskan posisi partainya seba
POLITIK
JAKARTA - Direktorat Kepatuhan Internal (Patnal) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menjatuhkan sanksi kepada ratusan pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran.
Pegawai tersebut berasal dari berbagai kantor unit pelaksana tugas (UPT) di seluruh Indonesia, dengan sanksi yang bervariasi mulai dari hukuman ringan, sedang, hingga pemecatan.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyampaikan bahwa selama 10 bulan terakhir, Direktorat Patnal telah memeriksa 335 pegawai. Dari jumlah tersebut, 172 pegawai terbukti melakukan pelanggaran.Baca Juga:
"Sebanyak 56 pegawai direkomendasikan hukuman ringan, 62 pegawai dihukum sedang, dan 13 pegawai dihukum berat. Sementara 41 pegawai masih dalam proses pemeriksaan, dan 163 pegawai tidak terbukti melakukan pelanggaran," ujar Yuldi, Senin (29/9/2025).
Selain itu, tujuh pegawai dalam dua kasus pelanggaran berat sedang menjalani proses hukum karena tindakan mereka mengarah pada tindak pidana. "Pegawai ini bisa disanksi penghentian sementara hingga pemecatan jika putusan hukumnya sudah inkrah," kata Yuldi.
Jenis pelanggaran yang ditemukan beragam, mulai dari perselingkuhan (2 kasus), pungutan liar (8 kasus), tidak bekerja sesuai SOP (109 kasus), penyalahgunaan wewenang (9 kasus), hingga tidak melaksanakan pengendalian terhadap anggota satuan kerja (3 kasus).
Direktorat Patnal dibentuk berdasarkan Permen Imipas Nomor 1 Tahun 2024 bersamaan dengan restrukturisasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Menurut Yuldi, pengawasan yang dilakukan Patnal memberi efek positif bagi internal, membuat ASN lebih mawas diri karena pengawasan ketat.
Direktur Patnal, Barron Ichsan, menegaskan tugas timnya adalah mencegah penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang serta meningkatkan integritas dan profesionalisme pegawai Imigrasi.
Selain itu, Kementerian Imigrasi telah meluncurkan QR Code khusus untuk masyarakat melaporkan dugaan pungutan liar dan gratifikasi. Yuldi menjamin setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur pengawasan internal.
"Kami akan menindaklanjuti setiap laporan, sekecil atau sebesar apapun, agar integritas pegawai Imigrasi tetap terjaga," tegas Yuldi.*
(bs/j006)
JAKARTA Partai Golkar merespons pernyataan Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri yang menegaskan posisi partainya seba
POLITIK
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), M
NASIONAL
JAKARTA Tim kuasa hukum Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menerima nota keberatan
NASIONAL
JAKARTA Polda Metro Jaya memperketat pengamanan di lingkungan markas kepolisian setelah tim gabungan Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrim
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar 12.000 Dolar Singapura (SGD) dari Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan dukungannya terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas
NASIONAL
JAKARTA Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, menjalani sidang lanjutan dengan agen
NASIONAL
JAKARTA Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa penanganan tiga perkara dugaan korupsi yang melibatkan PLN Batu Bara, ASA
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sejumlah barang bukti hasil penggeledahan rumah mewah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tiba di Markas Polda Metro
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengajak masyarakat menjadikan momentum Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 Hijriah sebagai t
PEMERINTAHAN